Sulindomedia – Konferensi pers digelar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016). Dalam kesempatan itu, Susi kembali menegaskan, ia sebagai menteri bersama dengan Komisi IV DPR sepakat dengan keputusan DPRD DKI Jakarta yang menghentikan pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). “DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama membentuk tim agar isu terkait reklamasi Jakarta tidak terus gunjang-ganjing dan membuat suasana gaduh,” ujar Susi.

Kesimpulan rapat kerja yang dilakukan kementeriannya dengan Komisi IV DPR pada 13 April 2016 lalu, lanjutnya, adalah menyepakati proses reklamasi pantai utara itu dihentikan sementara, sampai semua ketentuan dipenuhi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kementeriannya memandang reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 sekaligus mengatur tentang tata ruang Pantura. Namun, tata ruang pantai utara itu dalam keppres tersebut telah dibatalkan akibat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), walaupun kewenangan reklamasi Pantai Utara Jakarta masih di Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, pada tahun 2012 keluar Perpres Nomor 122 Tahun 2012, turunan dari Undang-Undang Pesisir Tahun 2007, yang mengatur kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Terbit pula Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 122 Tahun 2012. Isinya mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektare dan izin pelaksanaan reklamasi di atas 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Karena itu, meski Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan reklamasi Pantai Utara Jakarta, izin pelaksanaannya tetap perlu rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan ditambah dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir. “Faktanya, pelaksanaan reklamasi Pantura Jakarta yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi saya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir,” kata Susi.

Bila dilihat, luas pulau di Pantai Utara Jakarta yang direklamasi bervariasi, dari 63 hektare hingga 481 hektare, dengan total seluruh pulau sebesar 5.100 hektare. Izin tiap puau saat ini sendiri dikeluarkan secara terpisah. Hingga saat ini terdapat sepuluh pulau yang sudah mengantungi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan pelaksanaan reklamasi.

Berikut kesepuluh pulau itu.

  1. Pulau C seluas 276 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  2. Pulau D seluas 312 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  3. Pulau E seluas 284 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  4. Pulau F seluas 190 hektare dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo
  5. Pulau G seluas 161 hektare dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera
  6. Pulau H seluas 63 hektare dikembangkan oleh PT Intiland Development
  7. Pulau I seluas 405 hektare dikembangkan oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
  8. Pulau K seluas 32 hektare dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
  9. Pulau L seluas 481 hektare dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha
  10. Pulau N seluas 411 hektare dikembangkan oleh PT Pelindo II

Akan halnya tujuh pulau lainnya belum mendapat izin amdal dan pelaksanaan reklamasi. Berikut ketujuh pulau tersebut.

  1. Pulau A seluas 79 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  2. Pulau B seluas 380 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  3. Pulau J seluas 316 hektare dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
  4. Pulau M seluas 587 hektare dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha
  5. Pulau O seluas 344 hektare dikembangkan oleh PT KEK Marunda
  6. Pulau P seluas 463 hektare dikembangkan oleh PT KEK Marunda
  7. Pulau Q seluas 369 hektare dikembangkan oleh PT KEK Marunda

Meski urusan ini masih kisruh, PT Agung Podomoro, iniduk perusahaan PT Muara Wisesa Samudera, sudah gencar melakukan promosi lewat iklan televisi di Cina, yang menawarkan properti mewah yang dibangun di Pulau G. Jadi, sebenarnya reklamasi ini untuk siapa? [DIS/PUR]