LEBIH LANJUT Laode mengatakan, masyarakat perlu mengetahui pidana korporasi adalah masalah yang lebih kompleks. KPK, lanjutnya, tidak pernah mau merusak korporasi, tapi hanya ingin korporasi dapat bersaing di dunia internasional.
Itu sebabnya juga, penanganan tindak pidana korporasi diharapkan diselesaikan secepat mungkin, agar ada kepastian untuk para pemegang saham. “Kami berharap pidana korporasi bisa segera,” ungkapnya.
Diharapkan, tambahnya, penanganan sebuah kasus korupsi korporasi ke depan dapat selesai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Namun, KPK sekarang ini lembaga antikorupsi tersebut belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus korupsi korporasi.
“KPK belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus, dalam hal ini korupsi korporasi,” kata Laode.
Dijelaskan Laode lebih lanjut, dalam konteks pidana korporasi tidak ada yang namanya sistem too big to fail untuk korporasi. Kendati sekiranya yang terlibat adalah korporasi besar, tidak ada yang kebal terhadap hukum. “They are too big, but they can be fail. Di Indonesia, kita juga seperti itu sistemnya,” katanya.