Ilustrasi

Koran Sulindo – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 188,73 miliar. KPK juga menuntut PT NKE membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siangĀ  tadi (22/11). Sidang perdananya sendiri telah digelar pada 11 Oktober 2018, dengan terdkawa Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi sebagai wakil korporasi.

PT NKE dulunya bernama PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009-2010.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa PT NKE atau PT DGI melakukan korupsi dalam enam proyek lainnya. Enam proyek tersebut adalah pembangunan gedung rumah sakit pendidikan di Universitas Mataram; pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya; pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, Sumatera Selatan; pembangunan gedung cardiac di RS Adam Malik, Medan; pembangunan paviliun di RS Adam Malik, Medan, dan; pembangunan Gedung Rumah Sakit Inspeksi Tropis di Surabaya.

PT NKE atau PT DGI merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tahun 2017 lalu. Perusahaan ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini pertama tuntutan terhadap PT NKE. Ini hari bersejarah. Mudah-mudahan pengadilan Jakarta Pusat berpihak pada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kantor KPK, Kamis petang.

Menurut Laode, terlepas dari PT NKE, penanganan pidana korupsi korporasi dapat diselesaikan dengan baik bergantung pada kreativitas penegak hukum, di samping ada norma hukum yang harus dipegang. “Harus ada pilihan-pilihan dalam aturan,” tuturnya.