Ilustrasi/BNPB

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penanganan dampak gempa yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dilakukan secara nasional, bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Saat ini penanganannya masih pada tahapan proses administrasi secara besar-besaran, terutama untuk bantuan yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.

“Ini menyangkut prosedur,” kata Presiden Jokowi, usai bertemu pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Jokowi mengatakan akan datang lagi ke Lombok.

“Mungkin dalam minggu ini atau awal minggu depan, supaya masyarakat segera bisa memperbaiki rumahnya kembali, ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana,” katanya.

Presiden mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan dampak gempa Lombok itu sudah diterbitkan.

Presiden Jokowi berkunjung ke kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta, Kamis (23/8/2018) ini. Ia didampingi Mensesneg Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Selain menyerahkan hewan kurban berupa sapi jenis Limousin kepada PP Muhammadiyah, Presiden juga melakukan pertemuan tertutup dengan pengurus PP Muhammadiyah yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Haedar Nashir.

Menurut Jokowi, pertemuan itu antara lain mendiskusikan ekonomi yang berkeadilan, yang berkaitan dengan kesehatan, utamanya dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Juga tentang Bank Syariah, masalah redistribusi aset, termasuk juga kesehatan perempuan dan anak, yang merupakan perhatian dari Muhammadiyah.

“Saya kira semua masukan, semua saran-saran yang diberikan dari Muhammadiyah sangat bagus. Ada yang bisa langsung kita laksanakan, tapi juga ada yang harus kita rencanakan dan mungkin kita anggarkan pada tahun berikutnya,” kata Jokowi.

Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung ketika ditanya Inpres Penanganan Gempa Lombok mengatakan tidak ingat nomor Inpres itu.

“Kebetulan nomornya saya enggak ingat ya, karena sedang proses diundangkan, tapi intinya inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di lombok itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional,” kata Pramono, di Jakarta, Kamis (23/8/2018), seperti dikutip antaranews.com. [DAS]