Koran Sulindo – Kepolisian diminta bertindak antisipatif dan responsif terhadap kelompok-kelompok tertentu yang meminta tunjangan hari raya kepada pelaku bisnis.

Harus ada tindakan konkret agar kelompok-kelompok tertentu yang meminta THR tak menimbulkan keresahan.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait viralnya sebuah surat dengan kop organisasi kemasyarakatan tertentu yang isinya permintaan THR ke para pelaku usaha.

“DPR berharap kepolisian pada tingkat wilayah responsif dalam menanggapi laporan masyarakat tersebut,” kata Bambang, Minggu (27/5).

Menurut politikus Golkar itu, tindakan demikian harus dicegah sebelum berkembang menjadi sebuah kebiasaan buruk yang tidak pada tempatnya. Apalagi, ormas itu meminta pelaku bisnis di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat, memberikan uang untuk THR.

Menurutnya, permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan. “Permintaan yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan adalah sesuatu yang tidak lazim,” kata Bambang.

Lebih lanjut ia mendesak aparat kepolisian segera menyikapi persoalan tersebut karena di kalangan pengusaha sudah muncul keresahan lantaran merasa terintimidasi.

“Kepolisian wilayah harus segera bertindak untuk mencegah keresahan dan rasa takut di kalangan pelaku usaha. Kondusifitas harus tetap terpelihara dalam suasana apa pun,” kata Bambang.

Menyikapi permintaan THR oleh ormas tertentu itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendesak agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat permintaan sumbangan itu melapor kepada penegak hukum.

“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum. Bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum, laporkan,” kata Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal,  Sabtu (26/5/2018).

Ia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan berhadapan dengan proses hukum

“Jadi kita tidak terlalu khawatir, apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja. Laporkan kepada siapa, kepada penegak hukum karena itu melanggar hukum,” kata Anies.

Beberapa hari terakhir di media sosial viral beredar surat yang mengtasnamkan ormas tertentu yang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka meminta THR kepada masyarakat di sekitar Kelapa Gading untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

“Perlu diketahui kepada Bapak/Ibu/Saudara/I bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) ini sangat kami harapkan, guna kelangsungan operasional, demi terciptanya keamanan dan ketentraman di lingkungan di mana Bapak/Ibu/Saudara/I menjalankan aktifitas sehari-hari,” demikian kutipan tulis surat itu.

Di surat permintaan THR itu juga tertera stempel dan tanda tangan ketua dan sekretaris ormas tersebut.  [TGU/CHA]