Koran Sulindo – Polda Metro Jaya menyatakan tersangka penembakan peluru nyasar pada ruangan anggota DPR RI bertambah 1 orang lagi. Sebelumnya hanya terdapat tersangka tunggal dalam kasus ini, yaitu IAW. Namun belakangan polisi menetapkan seorang lagi berinisial RMY. Keduanya adalah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan (PNS Kemenhub), dan bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
“Keduanya diduga lalai saat latihan menembak. IAW dan RMY meminjam senjata jenis Glock 17 dan AKAI di gudang senjata untuk berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru itu identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari gerbang belakang Gedung DPR Senayan.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami alasan gudang meminjamkan senjata kepada kedua tersangka itu karena orang yang mengambil senjata harus memiliki izin resmi.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 9×19, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19. Glock bukanlah standar pistol sport dan biasanya dipakai polisi dan militer di banyak negara. Juga satu pistol sport merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 0,40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 0,40.
IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dua tembakan peluru nyasar di ruangan anggota DPR RI Wenny Waraow dan Bambang Heri Purnama pada Senin sekitar pukul 14.40 WIB. [YMA/DAS]