Ilustrasi

Koran Sulindo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 1.025.577 pemilih di Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki KTP-el dan tidak memiliki surat keterangan kependudukan. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.

“Hasil pengawasan di 16 Provinsi menunjukkan terdapat 1.025.577 pemilih yang belum memiliki KTP-el dan tidak memiliki surat keterangan atau suket,” kata anggota Bawaslu, M Afifuddin, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3).

Afifuddin menjelaskan, yang mempunyai hak pilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada pemilihan genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, yang bersangkutan harus terdaftar sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el.

“Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Suket yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Namun, jika tidak punya KTP-el dan Suket, maka mereka berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Afifuddin. [CHA]