Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah secara resmi menetapkan 17 partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Putusan itu berdasar pada hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12).

Sebanyak 17 parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 itu terdiri atas sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi faktual.

Dari 18 parpol yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, 17 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai. Sebagian kemudian mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.

Nomor urut partai dalam pemilu

Mengenai penetapan nomor urut dalam pemilu, pemerintah sebelumnya telah memberikan dua opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Opsi pertama partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019. Lalu, opsi kedua, parpol peserta Pemilu 2024 juga boleh mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilu. Perppu1/2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian secara resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto, bersyukur dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bambang menyebut, kehadiran Perppu ini membuat partai besutan Megawati tersebut masih tetap dapat menggunakan nomor urut pemilu 2019 yakni nomor 3, pada Pemilu 2024.

“PDI Perjuangan berterima kasih kepada KPU dan kawan-kawan partai dan kepada pemerintah yang sudah memberikan Perppu sehingga nomor urut kita masih di angka tiga, sehingga demikian kita tidak kehilangan lambang kita yang metal,” ujar Bambang Pacul di kantor KPU, Rabu (14/11).

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

[PAR]