Jakarta – Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo mengungkapkan dirinya dan tim merasa kewalahan untuk mengawasi pergerakan Harun Masiku selama proses penyelidikan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 karena Harun Masiku seringkali berpindah tempat.
Hal ini diutarakan Arif Budi Raharjo saat dirinya menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (16/05).
”Dia berpindah menggunakan transportasi umum sehingga membuat tim kewalahan,” Kata Arif
Harun Masiku seringkali berpindah lokasi menggunakan angkutan umum berupa taksi. Karena kewalahan mengawasi pergerakan Harun Masiku, tim Arif pun meminta bantuan dari tim x untuk ikut mengawasi pergerakan politisi PDIP tersebut.
Arif juga menjelaskan dalam persidangan tatkala dirinya ditanya oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih terkait bagaimana Ia dan tim nya memburu Harun Masiku. Dalamh keterangnnya Arif dann timnya, sebelum menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 08 Januari 2020, sudah mengintai Harun sesuai dengan standar operating procedur (SOP).
”Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami meminta bantuan dari tim surveillance,” ucap Arif.
Pengintaian yang dilakukan Arif dan tim diantaranya dengan mengawasi tempat tinggal Harun Masiku di Thamrin Residences sebelum ahirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Arif juga menambahkan, saat ini KPK masih dalam upaya pengejaran Harun Masiku, pihaknya juga menegaskan bahwa masih mengantongi surat perintah penugasan (Springas). [IQT]