Ilustrasi/wikimedia.org

Koran Sulindo – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah agar legal harus didukung legislasi yang kuat.

“Namun juga harus didukung legislasi yang kuat, bagaimana aturannya, bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal,” kata Agus, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Banyak perda dinilai tumpang tindih dan menghambat investasi sehingga pemerintah pusat membatalkannya.

Menurut Agus, tugas media untuk mengawasi semua perda yang mana harus dicabut terkait menghalangi investasi.

“Tentu perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi,” kata Agus.

Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim mengatakan seharusnya pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri tidak langsung menghapus Perda.

“Perda itu kan lahir dari kondisi masyarakat yang obyektif. Biasanya setiap daerah punya kondisi obeyektif masing-masing, saya kira jangan dibatalkan begitu saja,” kata Wahidin.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah jangan selalu melihat yuridis formalnya saja dalam perda namun aspek sosiologis juga harus dijadikan pertimbangan. [DS]