Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan duduk perkara pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas dan pegawai KPK yang belakangan ini jadi sorotan publik.

Dewas KPK, kata Ali, tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan.

“Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang ‘leading sector’-nya ada di Kesekjenan,” kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Pengadaan mobil dinas tersebut, kata Ali sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021. “Termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-‘review’ kemudian dievaluasi, temasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020,” tutur Ali.

KPK, klaim Ali, juga telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp1,3 triliun ke DPR RI. “Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

“Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden tentang penghasilan Dewas KPK.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK. [WIS]