Koran Sulindo – Pembahasan isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) belum mencapai titik temu, namun sudah mengerucut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah dan DPR sepakat sejak awal, sebanyak 562 pasal minus 5 dalam RUU Pemilu itu disepakati dengan musyawarah. Dari 5 isu krusial, 4 sudah mulai mengerucut.
“Kamis nanti akan ada pandangan mini fraksi, dan pemerintah juga akan menyampaikan pendapat,” kata Mendagri, di Jakarta, seperti dikutip dpr.go.id.
Keempat isu krusial itu adalah sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, dan ambang batas parlemen. Sementara, terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) masih belum mencapai titik temu.
Pemerintah berpandangan besaran ambang batas pencalonan presiden harus dipertahankan di angka 20 persen dari perolehan kursi, sama seperti Pilpres 2009 dan 2014 lalu. Sementara fraksi Gerinda dan PKS mengusulkan 10-15 persen sebagai jalan tengah. F-Demokrat mengusulkan nol persen, usulan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan Pansus dan Pemerintah masih melakukan tahapan lobi untuk musyawarah mufakat.
Dalam rapat yang berlangsung Senin (10/7) hingga pukul 23.00 WIB itu, Pansus dan Pemerintah sepakat menunda pengambilan keputusan isu-isu krusial. Turut hadir Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Rapat kita skors untuk lobi-lobi kapoksi bersama dengan pemerintah, lobi menyepakati tiga hal,” kata politisi dari F-PKB ini.
Pertama, Pansus menyepakati tidak ada penundaan pengambilan keputusan di tingkat II. Penetapan RUU Pemilu menjadi UU tetap dilaksanakan pada 20 Juli 2017, dalam Sidang Paripurna DPR.
Kedua, pengambilan keputusan tingkat I yang berisi tentang pandangan mini fraksi akan digelar pada Kamis (13/7) pukul 13.00 WIB.
“Ketiga, Pansus sepakat mengadakan rapat internal pada Rabu esok untuk menyepakati sikap Pansus terhadap 5 isu krusial sehingga nanti apa yang akan diputuskan oleh internal Pansus, itulah yang akan diambil keputusannya,” kata Lukman. [DAS]