Koran Sulindo – DPP PDI Perjuangan mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru sebagai hasil Kongres V ke Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun yang terbaru adalah keberadaan mahkamah partai dan jumlah kuota perempuan sebanyak 36 persen di dalam kepengurusan.
Jajaran DPP PDI Perjuangan diterima langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Sementara DPP PDI Perjuangan diwakili oleh Wakil Sekjen Utut Adianto bersama sejumlah Ketua DPP seperti Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, dan Sri Rahayu.
Turut mendampingi para staf kesekretariatan partai berlambang moncong putih itu.
Wakil Sekjen Utut Adianto menjelaskan bahwa ada perbaikan AD/ART yang disertakan di dalam berkas perubahan itu. Hal itu akan menjadi pedoman kerja yang mengikat bagi semua kader PDI Perjuangan.
“Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama dan dari situ ada 13 orang perempuan yang berarti 36 persen keterwakilan perempuan,” kata Utut.
Eriko Sotarduga menambahkan, pengurus inti DPP PDI P berjumlah 27 orang dengan 9 orang lainnya berada di departemen yang tak terpisahkan dari DPP. Adapun tiga departemen meliputi bidang internal; bidang pemerintahan; dan bidang kerakyatan.
Utut menambahkan, pihaknya juga mendaftarkan keberadaan mahkamah partai di berkas baru itu. Nantinya mahkamah itu diketuai oleh Ketua DPP Bidang Hukum.
Menurut Utut, sesuai prinsip yang diajarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai adalah laiknya keluarga besar. Sehingga setiap perselisihan dapat diselesaikan di internal melalui mahkamah partai.
“Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawari untuk seadil-adilnya,” terang Utut.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Dan semuanya dilakukan dengan cara yang sangat obyektif.
Sebagai contoh, pada saat pencalegan Pemilu 2019 lalu, yang berselisih akan diundang untuk hadir di DPP PDI Perjuangan. Semua pihak itu lalu diminta menunjukkan bukti dan prosesnya direkam. Dari semua itu barulah dipaparkan dan diputuskan oleh pimpinan pusat partai.
“Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kita di partai. Sekaligus untuk mendidik agar kita menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul objektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya,” papar Djarot.
Serah terima berkas AD/ART dan susunan pengurus diserahkan kepada Menteri Yasonna.
“Terima kasih atas penerimaan menteri dan jajaran. Besar harapan kami ini bisa diproses sehingga kami bisa lebih cepat bekerja dan membantu demi perbaikan kesejahteraan rakyat,” kata Utut.
Menteri Yasonna menyatakan bahwa pihaknya menerima dan siap memroses berkas perubahan itu. “Bila lengkap dalam satu dua hari bisa diselesaikan, kecuali bila ada masalah,” kata Yasonna. [CHA]