JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah mempersiapkan strategi pembelaan yang tak lazim dalam menghadapi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia berencana mengajukan pledoi yang menggabungkan pendekatan teknologi canggih, yakni kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sebagai bagian utama dalam argumen pembelaannya.
Hal ini diungkapkan oleh Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, saat membacakan surat dari Hasto di sela-sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Dalam surat itu, Hasto menjelaskan bahwa selama masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia memanfaatkan waktu dengan menulis sejumlah buku, termasuk salah satunya berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan, serta mempelajari filsafat di balik teknologi AI.
Hasto menyebut bahwa pembelaannya akan menjadi yang pertama di Indonesia yang memadukan teknologi AI dengan fakta persidangan serta nilai-nilai hukum dan moralitas hukum. “Kami ingin menyajikan pledoi yang bukan sekadar argumen hukum biasa, tetapi juga memadukan teknologi terkini yang dapat memperkuat dan mengkaji fakta-fakta secara objektif dan sistematis,” jelas Guntur Romli saat membacakan surat tersebut.
Langkah inovatif ini dianggap sebagai terobosan dalam praktik hukum nasional. Dengan menggunakan AI, tim pembela berharap dapat menganalisis data, menilai konsistensi kesaksian, serta menyusun argumen berdasarkan bukti yang lebih akurat dan terstruktur. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam proses peradilan.
Guntur juga menekankan bahwa sejauh ini tidak ada fakta baru yang dapat memberatkan Hasto dalam persidangan. Sebaliknya, ia menilai sejumlah keterangan justru memperkuat posisi Sekjen PDI Perjuangan. Menurutnya, integrasi AI dalam pledoi akan membantu menghindari manipulasi data dan menyaring asumsi yang tidak berdasar.
Di luar aspek teknis, Hasto menyatakan keyakinannya terhadap independensi Majelis Hakim dalam menilai perkara berdasarkan fakta dan preseden hukum yang ada. Ia menyebut pledoi ini sebagai bagian dari upaya akhir untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam persidangan kali ini, di antaranya dari jajaran DPP PDI Perjuangan seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Bendahara Umum Yuke Yurike, dan Wakil Sekretaris Jenderal Yoseph Aryo Adhi Dharmo. Hadir pula anggota DPR RI seperti Prof. Hendrawan Supratikno serta anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, bersama beberapa politisi senior termasuk Sonny Keraf. [IQT]