Kantor Facebook di Jakarta

Koran Sulindo – Facebook dinilai telah melanggar aturan karena tidak jujur tentang pengaduan konten ilegal yang mereka terima. Jumlah laporan yang disampaikan Facebook kepada pihak otoritas Jerman dinilai tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena itu, otoritas Jerman mendenda Facebook senilai US$ 2,26 juta.

Kantor Kehakiman Federal Jerman sebagaimana yang diberitakan Channel News Asia pada Selasa (2/7), informasi yang dipublikasikan Facebook itu tidak lengkap dan malah cenderung menyudutkan. Di bawah aturan baru, Jerman mewajibkan Facebook untuk melaporkan jumlah pengaduan konten ilegal.

Otoritas Jerman membuat aturan ini sebagai reaksi atas peran Facebook dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina. Karena itu, Facebook berada dalam posisi untuk meningkatkan citranya dengan mendekatkan hubungannya dengan pihak yang berwenang.

Pelanggaran yang dilakukan Facebook sebagaimana yang disebutkan pengadilan bahwa media sosial ini tidak melaporkan pengaduan konten ilegal kepada pihak otoritas Jerman. Kasus ini dinilai akan merusak upaya Facebook yang memulihkan citranya.

“Laporan itu (Facebook) hanya berisi sebagian kecil tentang pengaduan konten ilegal. Ini menggambarkan skala konten ilegal dan bagaimana Facebook menanganinya,” demikian pernyataan resmi Kantor Kehakiman Federal Jerman.

Facebook dalam laporannya pada paruh kedua 2018 menyebutkan telah menerima aduan tentang konten ilegal sebanyak 1.048. Sementara keluhan atas konten Twitter, Google dan YouTube mencapai 250 ribu selama 2018.

Jerman menjadi negara yang memiliki aturan perundang-undangan privat dan ujaran kebencian yang paling ketat di dunia. Itu kemudian dikombinasikan dengan beberapa aturan media sosial yang paling ketat. [KRG]