Ilustrasi/ojk.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2017 lalu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk Periode 2017-2022. Mengingat masa jabatan DK OJK periode 2012-2017 sendiri akan berakhir pada 23 Juli 2017.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo menilai proses seleksi dan kriteria anggota DK OJK yang dicari sudah cukup baik diatur dalam ketentuan itu. Donny berharap besar pada Pansel OJK yang akan mengawal proses pemilihan/seleksi DK dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, kinerja DK OJK yang perlu diperbaiki adalah koordinasi kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang perlu lebih ditingkatkan.

“Prinsip-prinsip saling memperkuat kewenangan dari masing-masing lembaga harus diprioritaskan dalam memperlancar tugas menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Minggu (29/1).

Ia melanjutkan, komposisi personil DK OJK harus profesional dan mumpuni dalam semua bidang keuangan, baik lembaga perbankan,  lembaga keuangan non bank, pasar uang, asuransi, dan hal hal yang relevan dalam tugas, kelompok dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner OJK.

Diakuinya, sejauh ini DK OJK relatif mampu menjalankan tugas sesuai amanat yang dimandatkan UU OJK, yaitu menjaga kesehatan lembaga keuangan dan menciptakan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

“Fungsi pengawasan lembaga keuangan cukup baik dilakukan sehingga menjaga terjadinya kegagalan lembaga keuangan,” kata Donny.

Ia mengingatkan DK OJK benar-benar memperhatikan sisi governance dari penggunaan pungutan dapat terus ditegakkan sebagai hal yang penting. “Jangan sampai terjadi conflict of interest dari penggunaan dana pungutan tersebut saat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan,” ucapnya

“Hal tersebut akan solve bila industri mengetahui  rencana kerja,  kebutuhan dana,  dan transparansi penggunaan dana. Kredibilitas atas penggunaan dana pungutan penting untuk terus diperkuat,” imbuhnya. [CHA]