Ilustrasi

Koran Sulindo – Pendaftaran untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperpanjang hingga 7 Juni 2018 yang seharusnya berakhir 31 Mei lalu. Soal perpanjangan itu, menurut panitia seleksi, karena jumlah pendaftar masih berjumlah 14 orang.

Anggota panitia seleksi Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pendaftaran calon hakim MK kali ini untuk mencari pengganti Maria Farida Indarti. Berdasarkan UUD 1945, tiap-tiap unsur kekuasaan memiliki 3 perwakilan di MK yaitu legislatif 3 orang, eksekutif 3 orang dan yudikatif 3 orang.

Berdasarkan jumlah itu, kata Zainal, maka perpanjangan terhadap calon hakim MK akan dilaksanakan hingga 7 Juni nanti. Dari 8 hakim konstitusi yang sudah ada, semuanya laki-laki. Dalam tradisi di MK, kuota perempuan menjadi pertimbangan khusus.

Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti hakim MK Maria Farida Indrarti. Tim panitia seleksi itu terdiri atas 5 orang yakni Harjono (ketua), Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa. Sedangkan, Cecep Setiawan menjadi sekretaris pansel.

Pansel yang dibentuk Jokowi ini dinilai paling transparan dalam mencari calon hakim konstitusi. Pansel terbuka dan diikuti semua kalangan. Terbukti dati hasilnya, I Dewa Gede Palguna menggantikan Hamzan Zoelva dan Saldi Isra menggantikan Patrialis Akbar.

Cara itu berbeda dengan yang dilakukan Mahkamah Agung yang menyeleksi kandidat dari unsur internal, tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat luas. [KRG]