Ilustrasi

Koran Sulindo – Kekhawatiran sebagian orang atas sejumlah pasal karet dalam berbagai perundang-undangan untuk membungkam kritik kini terbukti. Setelah dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan mahasiswa Sriwijaya dilaporkan ke polisi karena mengkritik kampus, nasib serupa dialami komedian Muhadkly MT atau Acho.

Acho menjadi tersangka pencemaran nama baik krena menuliskan keluhan terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat di blog pribadinya pada 2015. Acho sesungguhnya mempertanyakan komitmen pengelola untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Tulisan tersebut pada dasarnya mengkritik pihak pengelola apartemen. Tak terima dikritik, PT Duta Paramindo, pengelola apartemen tersebut melaporkan Acho dengan tuduhan pencemaran nama baik. Acho menuliskan kritik tersebut pada 8 Maret 2015. Ada empat poin yang sorotan Acho terhadap pengelola apartemen.

Pertama, Acho menyoal janji pengelola apartemen yang akan memberikan sertifikat jika penghuni telah menempati apartemen selama dua tahun. Akan tetapi, janji tersebut tak kunjung terealisasi walau sebagian penghuni apartemen telah menempatinya lebih dari dua tahun.

Selain sertifikat, Acho juga mengkritik sistem parkir di apartemen tersebut. Penghuni hanya diizinkan parkir di basement dua. Jika penghuni parkir di luar lokasi yang sudah ditentukan, maka akan tetap dianggap sebagai orang umum. Padahal, penghuni apartemen telah membayar tarif parkir senilai Rp 200 ribu per bulan.

Selanjutnya, Acho juga mempermasalahkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Pengelola disebut secara sepihak menaikkan IPL menjadi 14.850 per meter dari sebelumnya hanya Rp 9.500. Padahal, fasilitas yang diterima penghuni tidak sebanding dengan harga yang ditetapkan pengelola. Harga itu lalu meningkat lagi menjadi Rp 18.700 per meter pada 2016.

Terakhir, Acho menyoal masalah biaya renovasi apartemen jika menggunakan tukang dari luar. Padahal, dalam aturan hal tersebut tidak tertuang. Ia mesti merogoh kantongnya sekitar Rp 891 ribu yang disebut sebagai biaya supervisi ketika merenovasi apartemennya. Karena kritiknya itu, Acho kini menjadi pesakitan. Bahkan berkasnya dinyatakan siap disidangkan.

Seperti Acho, nasib Julio dan Haris, mahasiswa Unnes juga sama. Hanya karena mengkritik kebijakan kampus yang berkaitan dengan penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mereka harus berurusan dengan polisi. Julio dan Haris mengkritik kampus dengan mengunggah piagam sindiran kepada Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M Nasir yang terkait dengan UKT.

Nasib Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Rahmat Farizal lebih tragis lagi. Sebelum dilaporkan ke polisi, ia mendapat tindakan kekerasan dari aparat kepolisian yang dipanggil pihak kampus untuk membubarkan demo mahasiswa yang mengkritik UKT. Ia dituduh mempermalukan rektor dan senat dalam acara resmi. Lalu, dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam aset kampus.

Fakta-fakta tersebut mengingatkan kita pada kisah Orde Baru yang sangat anti-terhadap kritik. Bahkan Orde Baru acap kali menghadapi kritik dengan moncong bedil. Bedanya hari ini bedil yang mereka gunakan adalah perundang-undangan. Seolah-olah ada pembenaran untuk membungkam kritik.

Jika sudah demikian, mengutip puisi Wiji Tukul, “apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!” [KRG]