Mendagri Tjahyo Kumolo/kemendagri.go.id

Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini etika politik berkoalisi semakin tidak jelas karena kepentingan jangka pendek. Parpol koalisi dinilainya mudah saja meninggalkan etika berkoalisi, padahal dalam berkoalisi dengan pemerintah harusnya semua keputusan politik bisa dilaksanakan, diamankan, dan diperjuangkan bersama dan beriringan.

“Jadi tidak ditinggal lari sendiri di tengah jalan. Tidak elok berkoalisi tapi menikam dari belakang. Yang saya sampaikan tidak pada masalah RUU Pemilu. Tapi berkoalisi dalam konteks yang lebih luas apalagi koalisi politik dalam pemerintahan,” kata Mendagri, melalui rilis media, di Jakarta, Jumat (14/7).

Tjahyo mengatakan partai politik pendukung pemerintah, atau parpol koalisi, semestinya konsekuen dan konsisten dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat pemerintahan presidensial dalam aturan mengenai Pemilu.

Sudah Digunakan 2 Kali Pemilu

Saat ini pemerintah ingin meningkatkan penguatan sistem demokrasi dan sistem presidensial, salah satunya dengan RUU Pemilu dengan skema ambang batas presiden 20 persen dan ambang batas DPR dan 25 persen suara sah nasional.

“Itu sudah berjalan 2 kali pemilu. Hal itu sesuai Undang-Undamg Dasar dan telah diterima, disetujui, dan diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” kata Mendagri,

Menurut Tjahjo, skema ambang batas keinginan pemerintah itu sebaiknya tidak perlu diributkan. Karena itu, jika ada pihak yang menginginkan besaran ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen, maka Tjahjo menyebut hal itu sebagai kemunduran pemahaman demokrasi. Sebab, pada dasarnya pemerintah dan DPR harus mencari keseimbangan terkait opsi-opsi dalam isu ambang batas pencapresan.

Ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen sudah digunakan dalam 2 kali pemilu sebelumnya yakni 2009 dan 2014. Pada 2009 tercatat 4 pasangan capres-cawpres yang kemudian ditetapkan menjadi 3 pasangan. Sementara pada 2014, ada 3 pasangan capres-cawapres yang kemudian ditetapkan menjadi 2 capres-cawapres resmi. Menurut Tjahjo, kondisi ini menunjukkan bahwa ambang batas sebesar 20/25 persen tidak menghambat pencalonan presiden.

“Kita kan ingin maju memperkuat sistem demokrasi,” kata Tjahyo.

Ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu isu krusial yang dibahas oleh Pansus RUU Pemilu. Sebelumnya, 5 paket isu krusial RUU Pemilu dipastikan akan diambil keputusan melalui voting rapat paripurna DPR.

Ketua Pansus Pemilu Lukman Edi mengungkap kesepakatan itu didapat usai pansus dan pemerintah melakukan lobi setengah kamar dalam rapat kerja pansus pemilu pada Kamis (13/7) malam.

“Namun upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017,” kata Lukman. [DAS]