Koran Sulindo – Adanya moratorium atau pemberhentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga atau sektor informal ke Timur Tengah (Timteng) sejak April 2015 justru malah menyuburkan pengiriman TKI secara ilegal. Demikian pandangan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah.
Fenomena itu terjadi, katanya lagi, karena begitu lihainya para pemain TKI ilegal tersebut. Karena itu, pemerintah harus bekerja keras dan tegas menindak pelaku pengiriman TKI ilegal ke sana. “Kalau dikirim oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, PJTKI, harus dicabut izin PJTKI-nya serta diseret ke muka hukum pemilik PJTKI-nya,” ujar Ayub dalam acara diskusi dan bedah buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” karya Edi Hardum di Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Ayub, sampai saat ini bahkan masih ada penempatan TKI informal ke Suriah. “Bayangkan, ke negara yang masih berperang itu saja masih dikirim TKI informal. Padahal, pemerintah sudah menghentikan pengiriman TKI informal ke sana,” tuturnya.
Dalam hitungan Ayub, setiap hari sekitar 100 orang TKI informal perempuan dikirim ke Timur Tengah. Para TKI informal ini dibuat seolah-seolah TKI formal, padahal informal. “Mana ada TKI formal yang perempuan ke Arab Saudi? Yang ada tenaga kerja informal kalau perempuan. Kalau tenaga kerja formal ke sana pasti lelaki,” katanya.
Sulitnya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas TKI ilegal itu, tambahnya, karena pelakunya menggunakan modus visa umroh dan kunjungan wisata.Para oknum pengirim TKI ilegal tersebut, kata Ayub, mampu meraup keuntungan hingga US$ 3.500 per TKI yang dikirim.
Ia pun berharap kementerian dan lembaga terkait segera menertibkan pelanggaran ini. “Bersama kepolisian sebenarnya pemerintah bisa sidak ke clinic medical yang dipercaya agen penempatan di Timur Tengah dalam mengeluarkan rekomendasi kesehatan. Jumlah clinic medical itu ada 26, jadi bisa ketahuan kalau ada TKI yang sedang dipersiapkan ke Timur Tengah,” ujar Ayub. Kalau pemerintah dan aparat penegak hukum tegas, menurut dia, mudah sekali melacaknya, cari saja 26 clinic medical tersebut.
Sebenarnya, penjualan manusia berkedok pengiriman TKI sudah berlangsung sangat lama di negeri ini, jauh sebelum adanya moratorium tersebut. Pelakunya, selain sindikat yang punya jaringan di luar negeri, diduga ada banyak oknum aparat pemerintah yang terlibat.
Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia(Kopbumi), misalnya, pada awal tahun 2000-an sudah menemukan adanya ribuan perempuan Indonesia yang yang berhasil diperdagangkan ke luar negeri setiap hari, baik yang untuk dijadikan pelacur maupun sebagai pembantu rumah tangga. Kopbumi ketika itu mencatat, setidaknya ada lima jalur sindikasi perdagangan perempuan, yakni Belawan, Riau, Entikong, Nunukan, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Pelabuhan Belawan merupakan pintu masuk ribuan buruh migran ilegal asal Sumatera Utara menuju Johor, Malaysia. Para calo atau tekong memasukkan calon buruh migran ilegal ke Johor umumnya menggunakan jalur ini dengan kapal laut.
Sementara itu, Riau dipergunakan oleh calo/tekong sebagai pintu masuk ke Malaysia melalui Singapura, Johor, dan Pulau Penang. Sebelum ke tiga tempat itu, mereka diselundupkan menggunakan kapal dan perahu-perahu tradisional menuju Batu Ampar, Batam, Sri Bintang Pura, dan Pangkal Pinang. Para calon buruh migran ilegal itu umumnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka umumnya akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau buruh pabrik di Johor.
Nunukan merupakan pintu masuk ke Sabah, Malaysia. Jalur ilegal yang biasa digunakan calo atau tekong adalah Pantai Tawao. Calon buruh migran umumnya berasal dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.Kopbumi juga mencatat Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu untuk menyelundupkan calon buruh ilegal. Biasanya kegiatannya berlangsung dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00. Tujuannya umumnya Hong Kong, Taiwan, Korea, dan Timur Tengah.
Jalur Entikong digunakan bagi mereka yang akan dijual ke Sarawak, Malaysia. Secara geografis, Entikong adalah pintu perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Di samping memakai jalur darat Entikong, kadang penyelundupan perempuan juga memakai jalur laut, langsung ke Kuching, Malaysia. Tapi, bagi calo atau tekong, jalur darat lewat Entikong adalah jalur yang paling aman untuk menyelundupkan calon buruh migran ilegal ke Malaysia. Kopbumi mencatat, setiap hari rata-rata 500 calon buruh ilegal yang masuk lewat Entikong.
Namun, pintu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat bukan hanya di Entikong. Ketika itu ada 13 pintu di sana, yang rata-rata dari masing-masing pintu itu ada 500 orang diselundupkan ke Malaysia. Selain Entikong, pintu yang paling digemari adalah pintu perbatasan di daerah Jagobabang, Bengkayang, karena dari sana ke Kuching hanya dua jam.
Umumnya, perempuan yang dijual ke Sarawak dan Kuching dijadikan pelacur. Kebanyakan mereka awalnya diiming-imingi akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, bekerja di restoran, dan bekerja tempat hiburan semacam karaoke, tapi kemudian dipaksa untuk jadi pelacur, karena mereka di sana diserahkan kepada germo. Kalau tidak mau, mereka akan diintimidasi atau disiksa.
Biasanya, sebelum diberangkatkan ke Entikong dan tempat-tempat lain di Kalimantan Barat, para calon buruh migran itu ditampung dulu di Jakarta. Dari Jakarta, mereka diberangkatkan ke Pontianak dan ditampung di sana. Untuk yang dari Jawa biasanya di tampung di penampungan Jawa Indah. Dari Pontianak mereka lalu dibawa ke Entikong. Bagi yang belum punya paspor, mereka lalu dibuatkan KTP sana untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Entikong. Dengan sejumlah uang, KTP bisa selesai dalam sehari. Begitu pula paspor, bisa selesai dalam sehari dengan cara menyogok petugas Imigrasi.Modus lain yang ditemukan Kopbumi pada waktu itu: dari Jakarta, mereka diberangkatkan berkelompok dengan pesawat terbang. Sesampai di Bandara Supadio, Pontianak, mereka dijemput oleh sopir taksi yang sudah dipesan oleh sindikat penjualan di Jakarta, untuk dibawa ke tempat penampungan, lalu ke Entikong. Jadi, sindikatnya memang bermain di Jakarta.
Kopbumi menelusuri, setidaknya ada tiga sindikat besar yang melakukan perdagangan manusia—yang sebagian besar adalah perempuan—ke luar negeri. Kopbumi menyebutnya sebagai sindikat Condet, Jakarta Timur, karena di sana ada banyak perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia sekelas kaki lima. Korbannya dari berbagai daerah di Indonesia. Sindikat ini biasanya mengirim buruh ilegal ke Timur Tengah dan Asia Timur, seperti Arab Saudi, Hong Kong, Korea, dan Jepang.
Sindikat yang kedua adalah sindikat sindikat Entikong. Umumnya, perempuan yang diperdagangkan berasal dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat. Yang ketiga adalah sindikat Nunukan. Yang paling banyak direkrut adalah perempuan dari Makassar dan Nusa Tenggara Timur.
Dari ketiga sindikat itu diperkirakan sedikitnya 3.000 orang Indonesia dijual ke luar negeri setiap harinya. Dan, 77% dari mereka adalah perempuan.
Pada awal tahun 2000-an itu, Kopbumi mengaku sudah membeberkan fakta-fakta tersebut di depan anggota DPR, yang waktu akan membahas rancangan undang-undang antiperdagangan manusia.
Dari hasil penelusuran Kopbumi, sindikat-sindikat itu memiliki hubungan dengan sindikat-sindikat lain di luar negeri. Sindikat Condet punya hubungan dengan sindikat di Timur Tengah dan Asia Timur. Dan yang paling miris adalah buruh migran di Arab Saudi dan Kuwait, karena paling banyak mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. Bahkan, dalam satu pekan saja di Bandara Soekarno-Hatta ketika itu ada 5-7 buruh perempuan yang baru pulang bekerja dari Arab Saudi dan Kuwait dalam keadaan hamil atau membawa anak.Antara Arab Saudi dan Kuwait, yang paling rawan menurut Kopbumi adalah Arab Saudi. Karena, sindikat Condet banyak “bermain” di sana dan mereka sangat kuat. Mereka punya tempat penampungan ilegal untuk perempuan buruh yang bermasalah dengan majikannya. Pada masa itu, paling banyak di Madinah dan di Thaif. Perempuan-perempuan yang lari dari majikannya itu kemudian dijadikan pekerja seks oleh mereka, yang tak jarang mereka diperkosa lebih dulu. Dalam satu penampungan itu ada 30 sampai 40 perempuan Indonesia yang dijadikan pelacur. Padahal, di Arab Saudi dan Kuwait ada sekitar 400 penampungan ilegal seperti itu pada awal tahun 2000-an.
Kasus lain yang berhubungan dengan perdagangan perempuan Indonesia ke luar negeri adalah banyaknya perempuan Indonesia yang kini tak diketahui rimbanya alias dinyatakan hilang. Dari tahun 2003 sampai tahun 2005 saja Kopbumi mencatat ada 792 kasus. Mereka memang sudah sangat sulit dilacak keberadaannya. Dan, negara seakan tak peduli dengan kenyataan pahit tersebut.
Ada empat penyebab, menurut Kopbumi, kenapa mereka menjadi sulit dilacak. Pertama, mereka disekap majikan, diperbudak. Pernah ada seorang perempuan buruh yang berhasil lari setelah tujuh tahun disekap di rumah majikannya.
Yang kedua, mereka dipenjara karena, begitu lari dari rumah majikan, mereka tak punya dokumen selembar pun. Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipenjara ini ada ribuan.
Yang ketiga, mereka ada di tempat penampungan-penampungan ilegal, dijadikan pekerja seks. Dan, yang keempat, mereka dipindahnegarakan. Lihat saja di Syuriah, pada awal tahun 2000-an itu ada sekitar 9.000 perempuan kita di sana, entah bekerja sebagai apa. Padahal, pemerintah kita tak punya kebijakan menjadikan Syuriah sebagai negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia.
Kopbumi ketika itu juga melihat adanya potensi PJTKI melakukan pelanggaran terhadap buruh migran. Banyak PJTKI yang tidak patuh pada hukum. Selain itu, ada PJTKI yang tidak memiliki surat izin pendirian resmi perusahaan.
PJTKI juga dapat berpotensi menjadi mata rantai perdagangan perempuan bila mempergunakan jasa calo dalam menjaring calon buruh, apalagi bila bersama calo melakukan penipuan dan pemerasan terhadap calon buruh migran. Mereka juga bisa dianggap terlibat bila tidak memberikan informasi yang jelas kepada calon buruh migran dan buruh migran, seperti jadwal keberangkatan, tempat kerja, dan calon majikan. Ada banyak kasus, kontrak kerja baru diberikan ke calon buruh migran di atas pesawat.
Dengan melihat kenyataan yang dibeberkan Kopbumi belasan tahun lampau tersebut, kebijakan moratorium merupakan langkah yang tepat. Bila masih banyaknya perdagangan manusia Indonesia ke luar negeri setelah adanya moraorium seperti disinyalir Apjati, itu jelas karena ketidakbecusan pemerintah melindungi warga negaranya. Jangan sampai, buruk muka, cermin dibelah! [PUR]