Tersangka Perintangan Kasus Korupsi CPO YHF tengah). (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, koransulindo.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka YHF beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Penyerahan Tahap II ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan, pencegahan, dan penggagalan proses hukum serta pemeriksaan sidang pengadilan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari hingga April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka YHF yang merupakan Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga kuat melakukan tindak pidana perintangan proses hukum bersama Marcella Santoso.

“Tersangka YHF diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT, lalu menyerahkannya kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Anang, dokumen LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Marcella Santoso untuk mengajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan Perdata.

Putusan dari peradilan TUN dan Perdata tersebut lantas dijadikan alat untuk menggagalkan pembuktian dakwaan Penuntut Umum terhadap tiga Terdakwa Korporasi, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.

Lebih lanjut, modus penyimpangan ini disinyalir turut melibatkan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Setelah menerima suap dari Marcella Santoso, majelis hakim mengulur-ulur waktu penjatuhan putusan untuk menunggu hasil putusan perdata yang dilandasi LAHP manipulatif tersebut.

“Hasilnya, putusan perdata itu dipakai oleh majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa korporasi dari tuntutan hukum dengan alasan perbuatan mereka bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging),” jelas Anang merujuk pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Atas perbuatannya, tersangka YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1/2023), atau Pasal 21 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.

Setelah pelimpahan Tahap II ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara secara resmi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan. [IQT]