Majelis hakim persidangan Ahok mendapat promosi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Mahkamah Agung (MA) tidak menjadikan desakan berbagai pihak sebagai pertimbangan ketika mempromosikan tiga majelis hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – partai pendukung Ahok – menilai Komisi Yudisial (KY) perlu memeriksa ketiganya.

PSI beralasan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan ketika memutus Ahok bersalah sebagai penoda agama. Majelis hakim disebut lebih condong mempertimbangkan saksi-saksi bukan fakta dan cenderung memiliki kebencian terhadap Ahok.

Soal promosi ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakuinya. Hakim Dwiarso Budi Santriarto, misalnya, awalnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali. Lalu, Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Promosi itu, kata Ridwan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Promosi terhadap Dwiarso itu karena memang sudah waktunya. Apalagi hakim seangkatan Dwiarso rata-rata sudah menjadi hakim tinggi.

“Nanti ketinggalan kariernya,” kata Ridwan seperti dikutip Kontan pada Kamis (11/5).

Ridwan menceritakan, promosi terhadap hakim itu meliputi 388 hakim di pengadilan negeri. Selain promosi, juga ada yang dimutasi. Prosesnya pun membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan. Promosi dan mutasi tersebut dipilih berdasarkan pola MA dan dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali melibatkan seluruh ketua kamar.

Setelah diputus dan ditandatangani ketua MA, maka hasilnya harus segera dipublikasikan dalam waktu 1×24 jam. [KRG]