Jakarta – Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya Yakup Hasibuan melaporkan 5 orang atas tudingan ijazah palsu. Namun tim kuasa hukum tidak menjelaskan nama lengkap dari terlapor, dirinya hanya menyebutkan inisialnya.
“Mungkin inisialnya, kalau boleh saya sampaikan, ada RS, ES, RS, T, K. Tapi kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik,” kata Yakup Hasibuan saat ditemui di gedung Disreskrimum Polda Metro Jaya.
Yakub menilai tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi dapat merusak nama baik rakyat Indonesia. Karena kata Yakub seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan sudah menjabat selama 10 tahun namun memiliki ijazah yang palsu. Lebih lanjut Yakup menjelaskan tuduhan ini menciderai martabat rakyat Indonesia.
“Martabat rakyat Indonesia yang dipertaruhkan. Nama baik rakyat Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” terang Yakub.
Terkait pasal yang dilaporkan pihak kuasa hukum melaporkan dengan pasal 310 KUHP mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, baik secara lisan (ayat 1) maupun secara tertulis (ayat 2) dan pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 30-311 PKP, ada juga beberapa pasal di Undang-undang,” ungkapnya.
Selain pasal tersebut Yakup juga melaporkan terkait Undang-undang ITE yakni pasal 27 A.
“Yang lain 27A, beberapa pasal di Undang-undang. Semua sudah disampaikan,” tambahnya. [IQT]