Bahar bin Smith (foto Instagram)

Koran Sulindo – Habib Bahar bin Smith (BS) kembali tersandung kasus hukum. Setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini penceramah tersebut diduga melakukan penganiayaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini telah ada pemanggilan terhadap BS oleh Polda Jawa Barat.

“Hari ini nanti akan disampaikan hasil yang telah dirilis oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS di Polda Jabar. Pada prinsipnya Polri menangani secara profesional jadi betul-betul berdasarkan suatu fakta hukum yabg ditemukan di lapangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/12/2018).

Dedi mengatakan ada peristiwa pidana (penganiyaan) di wilayah hukum Polda Jabar yang dilaporkan oleh pelapor beberapa hari lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya. Meski kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, BS hari ini dipanggil sebagai saksi terlapor.

“Saksi pemeriksaan awal sebagai saksi dalam pemeriksaan awal kita menganut kedepankan unsur praduga tak bersalah setiap orang yang dipanggil sebagai saksi,” kata Dedi.

Nanti dari hasil pemeriksaan, akan dilakukan pendalaman apakah BS statusnya akan dirubah dari saksi menjadi tersangka. “Saya minta kepada media untuk bersabar sambil menunggu dari Polda Jabar,” kata Dedi.

Bareskrim Geber Kasus Ujaran Kebencian

Untuk kasus ujaran kebencian yang disidik oleh Bareskrim, Dedi mengatakan penyidik tengah merampungkan berkas tersangka Bahar bin Smith. Apabila pekan ini sudah selesai, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) mekanisme ya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim,” jelas mantan Wakapolda Kalteng itu.

Apabila tidak ada kekurangan, maka jaksa akan menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas tersebut. “Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan kepada JPU. Artinya masuk pada tahap 2. Demikian untuk tersangka BS yang perkaranya ditangani Bareskrim,” kata Dedi.[YMA]