Ilustrasi limbah plastik di Bali [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan larangan menggunakan plastik untuk menekan polusi di wilayah perairannya. Adapun larangan penggunaannya plastik sekali pakai itu berupa tas belanja, sedotan untuk minuman dan lain sebagainya.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pihaknya menargetkan pengurangan penggunaan plastik hingga 70 persen pada 2019. Kebijakan itu tidak hanya untuk produsen, tapi berlaku untuk individu, pelaku bisnis, distributor dan pemasok. “Mereka harus menggantinya dengan bahan lain,” Wayan Koster seperti dikutip Channel News Asia pada Rabu (26/12).

Dikatakan Koster, kebijakan ini telah mulai berlaku sejak Jumat pekan lalu. Akan tetapi, pemerintah Provinsi Bali akan memberi waktu 6 bulan kepada semua pengguna plastik untuk mulai beradaptasi atas kebijakan baru sehingga masih punya waktu untuk mengganti plastik dengan bahan lain.

Masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan ini, akan dikenakan sanksi administratif. Salah satu bentuk sanksi itu, kata Koster, dengan tidak memperpanjang izin usaha mereka. Para ahli memperkirakan sekitar 80 persen sampah di Bali berasal dari daerah ini.

Sampah hotel dan desa umumnya dibuang ke sungai sehingga acap kali berakhir di pantai sebuah resort karena pasang surut air laut atau dibawa arus ke pantai. Pada tahun lalu, Indonesia meluncurkan aksi nasional untuk mengurangi limbah laut hingga 70 persen pada 2025. Untuk melaksanakannya, maka disediakan dana hingga US$ 1 miliar.

Lebih dari 40 negara di dunia baik di tingkat nasional maupun lokal telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan plastik. Negara-negara itu antara lain Filipina, Malaysia, India dan Tiongkok. [KRG]