Jakarta – Mantan Menteri Agama (menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penuhi panggilan KPK terkait penyelidikan kuota haji.
Yaqut tiba di gedung merah putih KPK hari ini, Kamis (7/8) pukul 9.30 WIB bersama juru bicaranya, Anna Hasbie.
Yaqut mengenakan peci hitam dan kemeja berwarna coklat dengan celana hitam. Yaqut terlihat membawa map berwarna biru berisi dokumen.
Sebelumnya KPK pada tanggal 20 Juni 2025 telah memanggil dan mengundang sejumlah pihak terkat korupsi kuota dana haji khusus.
Perkara ini bermula saat pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji pada tahun 2023. Tambahan kuota haji ini diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo saat itu dengan Pemerintah Arab Saudi, hasilnya Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Dalam aturannya pembagian kuota tersebut seharusnya 92% digunakan untuk kuota reguler dan sisanya digunakan untuk kuota haji khusus. Namun dalam penerapannya berbeda dengan ketentuan tersebut sehingga KPK mengindikasikan ada potensi perbuatan melawan hukum. Hal ini yang menjadi duduk perkara pemanggilan pemanggilannya.
Dalam penerapannya, dari 20 ribu kuota haji yang diberikan kementerian terkait membagi dua yakni 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
KPK meminta klarifikasi dari pihak travel haji mengenai adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji tersebut.
”Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain kesananya. Jfi tidak gratis mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus,” kata plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [IQT]



