Tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK - Jawapos
Tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK - Jawapos

Kasus pungutan liar di Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang melibatkan puluhan pegawai berujung dengan pemecatan. Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali di Gedung KPK, Selasa (24/4).

Menurut Ali mengatakan pemeriksaan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai pada 2 April 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diputuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021. Sekjen KPK Cahya H. Harefa lalu menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Uang tersebut diduga dinikmati para tersangka dalam rentang waktu 2019-2023.

Adapun perkara pungli di Rutan KPK mulai terjadi sejak sekitar 2019, diprakarsai oleh Hengki yang diketahui merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam prakteknya, para tahanan yang ingin mendapatkan percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga bocoran sidak harus membayar sejumlah uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Tahanan KPK yang tidak menyetor akan dibuat tidak nyaman dengan berbagai tindakan.

“Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” kata Asep.

Adapun jumlah uang yang diterima para pelaku per bulan mencapai Rp 500.000 sampai Rp 10 juta.

Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 juga turut menerima uang panas itu sekitar Rp 10 juta per bulan.

Selain Hengki dan Fauzi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berdasar keterangan KPK, dari 93 pegawai yang diduga terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 15 di antaranya sedang menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap.

Sementara itu, 12 orang lainnya melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk sehingga saat ini mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya, pengusutan kasus pungli di rutan dilakukan penindakan dalam tiga aspek yakni, etik, pidana, dan disiplin. [PAR]