Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Sumatera Utara/TRIADI WIBOWO-SUMUT POS

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, hari ini. Mereka diduga memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Agus, mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, dalam kaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Keempat, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sementara itu, terhadap Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini atau di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding, putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan pengadilan. Pada Juli 2017, jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidananya,” kata Agus.

DPRD Malang

Pada 21 Maret 2018 lalu, seperti dikutip kpk.go.id, KPK juga menetapkan 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 menjadi tersangka. Mereka adalah SPT, MZN, SAH, SAL, WHA, MKU, SL, ABH, BS, IF, SR, TY, HPU, HS, YAB, RS, SKO dan ABR.

Mereka terciduk dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus itu, tersangka MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 diduga bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) memberi hadiah atau janji kepada sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019. Hadiah itu diduga agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019) dan JES sebagai tersangka. MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka JES. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [DAS]