Konflik agraria berkepanjangan antara TNI AU lanud Atang Sandjaya (ATS) dengan masyarakat di desa Sukamulya kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor terus memanas. Terkini Rabu(19/01), diduga ada upaya pengusiran dengan pemasangan plang sepihak di atas lahan warga dan perampasan kunci bangunan usaha milik warga.

Konflik agraria tersebut berawal dari klaim sepihak TNI AU Cq. ATS atas tanah seluas 1000 hektar (Ha) di desa Sukamulya dengan dalih warisan dari kolonial Jepang. Atas klaim tersebut AURI mendaftarkan lahan seluar 1000 Ha kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009. Sementara luas desa Sukamulya 1070 Ha, dan sudah diduduki oleh masyarakat sejak sebelum Indonesia merdeka dan sudah diregistrasi dalam buku tanah di desa (Leter C desa) bahkan sudah ada yang bersertifikat hak milik.

Junaedi Adhi Putra selaku koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya menerangkan bahwa atas konflik agraria tersebut kehidupan dan ketenteraman masyarakat terganggu. Junaedi menjelaskan bahwa personil TNI AU Cq. ATS kerap melakukan tindakan intimidasi kepada masyarakat terutama kepada mereka yang sedang melakukan pembangunan di atas lahannya.

Menurut Junaedi, personil ATS di lapangan bersikukuh bahwa tanah-tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak boleh dikelola di atasnya, meskipun klaim tersebut tanpa menunjukan alat bukti kepemilikan tanah yang sah menurut peraturan pertanahan di Indonesia. Salah satu tindakan personil ATS di lapangan merampas kunci gerbang bangunan milik seorang warga bernama Erni yang terletak di kampung Cibitung desa Sukamulya pada Rabu (19/01), juga pemasangan plang secara sepihak di atas tanah-tanah warga.

Warga menjelaskan, sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian atas konflik agraria tersebut melalui verifikasi bersama pada 2012 lalu. Dari verifikasi tersebut diketahui bahwa tanah TNI AU di desa Sukamulya ada sekitar 75 Ha dengan berdasarkan SK Menteri Agraria yang diperkuat SK. Bupati Bogor seluas 36,6 Ha, ditambah hasil pembebasan paksa tahun 2006-2007 seluas 24 Ha, water training sekitar 5 Ha dan pembebasan tahun 2012 seluas 10 Ha.

Atas kejadian perampasan kunci gerbang bangunan milik bu Erni, Junaedi menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan PUSPOM TNI. Warga juga mendesak pihak ATS untuk mengarahkan personilnya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik lebih luas, sampai persoalan konflik agraria ini mendapat kepastian yang jelas bagi semua pihak.

“Karena ini tindakan fisik dan sudah sangat meresahkan masyarakat, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pemilik dan kemungkinan jika pemilik setuju kami akan laporkan persoalan ini keĀ  PUSPOM TNI”. Tutur Junaedi melalui pesan singkat. [WAN]