Presiden Sukarno membentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitas dan Tenaga Atom (PPRTA). (Ilustrasi: Sulindo)

Revolusi Kita #5:

Dalam Revolusi Kita edisi sebelumnya, kita sudah membahas tentang sejarah teknologi nuklir di Indonesia, mulai dari awal mulanya sebagai jawaban atas ketakutan masyarakat menghadapi program nuklir Amerika Serikat dan Inggris sampai upaya menciptakan bom nuklir sendiri. Dalam edisi ini, Revolusi Kita akan membahas tentang dimensi realisme dan moral dari program bom nuklir Indonesia.

Berakhirnya Ambisi Nuklir Bung Karno

Menjelang Peristiwa G30S pada tanggal 30 September 1965, rencana Bung Karno untuk mengembangkan bom nuklir di Indonesia semakin menguat. Koordinasi antara pihak Indonesia dan RRC semakin intensif, seiring makin menguatnya Dwikora dan usaha-usaha Bung Karno untuk menciptakan blok politik globalnya sendiri yang bercorak revolusioner (Poros Jakarta-Peking). Namun demikian, ambisi bom nuklir Bung Karno ini terbukti rapuh.

Setelah peristiwa G30S dan pergolakan politik pada tahun 1965-1966, kerja sama nuklir Indonesia dengan RRC terputus. Pada tanggal 11 Maret 1966, kekuasaan nasional secara efektif berpindah tangan dari Bung Karno ke Jenderal Suharto yang tidak mendukung program pengembangan nuklir Indonesia. Dalam waktu yang sangat singkat, semua retorika dan usaha Indonesia untuk membangun bom nuklirnya sendiri pun lenyap dari muka bumi. Akhirnya, pada tahun 1970, Indonesia menandatangani Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), yang secara permanen menghapus ambisi politik Indonesia untuk mengembangkan senjata nuklir.

Realistiskah Nuklir Sukarno?

Pertanyaannya: terlepas dari pernyataan-pernyataan publik Bung Karno, seberapa dekatkah Indonesia dari memiliki bom nuklirnya sendiri pada tahun 1965?

Sampai saat ini, hal itu masih menjadi perdebatan. Namun pada saat yang sama, mengingat terbatasnya kapasitas tenaga nuklir Indonesia pada September 1965, hampir mustahil bagi Indonesia untuk mengembangkan bom nuklirnya secara berdikari. Perlu diingat bahwa reaksi nuklir pertama di Indonesia baru dilakukan pada tanggal 17 Oktober 1964, hanya sembilan bulan sebelum pernyataan eksplosif Bung Karno pada tanggal 24 Juli 1965. Sebagai perbandingan, reaktor nuklir pertama milik RRC mulai beroperasi pada tahun 1958, sekitar enam tahun sebelum uji coba bom nuklir pertama mereka. Antara pembukaan reaktor nuklir dan uji coba bom nuklir terdapat banyak proses rumit yang belum dapat dilakukan oleh Indonesia pada masa itu karena keterbatasan sumber daya. Intinya, secara realistis pada tahun 1965 Indonesia masih sangat jauh dari membuat bom nuklirnya sendiri.

Demikian pula, mengingat betapa cepatnya pemerintah Presiden Suharto menghapus total program pengembangan senjata nuklir Indonesia (praktis hanya dalam sekejap mata pada tahun 1966), terlihat jelas bahwa Indonesia memang sedari awal sama sekali tidak memiliki kapabilitas yang signifikan dalam mengembangkan senjata nuklirnya sendiri, maupun sumber daya yang cukup untuk melakukannya. Pada akhirnya, ‘nuklir Bung Karno’ pada praktiknya hanya merupakan ambisi Bung Karno semata yang tidak didukung oleh kemampuan Indonesia pada saat itu.