Ilustrasi Penembakan. (sumber: Unsplash)
Ilustrasi Penembakan. (sumber: Unsplash)

Jakarta, 6 Februari 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 merupakan pelanggaran HAM. Insiden tersebut mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, dan melukai seorang lainnya.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan atas peristiwa penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, yang mengakibatkan Sdr. Ilyas Abdurrahman meninggal dunia,” Kata Uli Parulian Sihombing Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM melalui pesan tertulis.

Dalam pemantauannya, Komnas HAM menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AL dalam kasus penggelapan mobil yang berujung pada insiden penembakan tersebut. Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa laporan korban terkait kehilangan mobil ke Polsek Cinangka tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman dan rekannya, Ramli, tergolong sebagai pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Hal ini didasarkan pada empat kriteria, yakni adanya tindakan pembunuhan, dilakukan oleh aparat negara, tidak dalam situasi pembelaan diri, dan tidak dalam pelaksanaan perintah Undang-Undang.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti adanya pelanggaran hak atas keadilan karena laporan korban sebelumnya tidak mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus ini, di antaranya:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan mengadili perkara ini secara independen, transparan, dan objektif.

TNI diminta untuk mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api, termasuk pengawasan dan asesmen psikologis bagi prajurit yang memegang senjata.

Kepolisian Republik Indonesia agar menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan bagi saksi serta membantu pemulihan korban.

Komnas HAM mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan oleh Polresta Tangerang, Puspomal TNI AL, dan Oditur Militer II-08 dalam memberikan akses informasi terkait kasus ini. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil guna menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. [IQT]