Koran Sulindo – Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP, Rabu (27/5) menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui surat ketua gugus tugas nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
“Maka Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual.
Doli mengatakan, saat ini situasi pandemi Covid-19 menyebabkan tiap orang menyesuaikan diri dengan keadaan, namun Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggaraan pemilu sepakat bahwa semua aspek kehidupan harus berjalan termasuk politik yaitu Pilkada.
Menurut Doli, keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember tersebut mempertegas keputusan rapat kerja Komisi II DPR pada 14 April lalu dan dituangkan dalam Perppu nomor 2/2020 tentang Pilkada.
“Ini mempertegas keputusan kita tanggal 14 April lalu dan sudah dituangan dalam Perppu Nomor 2/2020,” ujar Doli.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Persetujuan itu, kata Doli, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
“Kita punya fokus yang sama bahwa masyarakat Indonesia harus diutamakan keselamatannya, maka kita berikan dua syarat yaitu pertama, tiap tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Doli
Syarat kedua menurut Doli, penyelenggara pemilu tidak boleh mengurangi prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. “Karena itu, semua konsekuensi tersebut, termasuk terkait anggaran, akan menjadi perhatian Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat berikutnya,” kata Doli.
Komisi II DPR, lanjut Doli meminta KPU, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi/kabupaten/kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR. [WIS]