Ilustrasi: Tailing di Freeport/Flickr-Michael Thirnbeck

Koran Sulindo – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan PT Freeport Indonesia tetap harus mendapatkan rekomendasi lingkungan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan masa operasi.

“Terlepas dari Freeport, divestasi atau tidak, kalau persoalan lingkungan ya persoalan lingkungan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/7/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Siti, Freeport sudah mulai menjalankan proses rekomendasi untuk mendapatkan izin kelayakan lingkungan dan mengikuti 40 tahapan dalam pengujian itu. Dari proses pengujian ini, tinggal 13 tahapan yang belum dipenuhi oleh perusahaan pertambangan di Papua.

“Tapi itupun tujuh dari 13 itu mereka sudah hampir siap memenuhinya,” katanya.

Salah satu persoalan lingkungan hidup yang menyangkut Freeport adalah masalah taling (pengelolaan limbah hasil pertambangan) yang selama ini menjadi salah satu sumber pencemaran ekosistem.

Tailing Freeport ini termasuk item yang belum lulus uji analisis mengenai dampak lingkungan yang dilakukan oleh Kemen LHK.

“Jadi buat saya sekarang yang penting Freeport itu bikin dulu ‘planning’, bagaimana dia membereskan ‘tailing’nya, itu dulu. Bayangin gila-gilaan sudah masuk ke laut itu,” kata Siti.

Setelah Divestasi

Sebelumnya, saat penandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (12/7/2018) lalu, Kemen LHK menyatakan setelah divestasi saham Freeport kelak adalah meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan.

Menurut Siti, salah satu hal yang krusial menurut Menteri Siti adalah masalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.

“Jadi nanti kita akan dorong terus kita lihat kita ikuti perkembangannya dan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya,” kata Siti, di Jakarta, Jumat (13/7/2018), seperti dikutip ppid.menlhk.go.id.

Berdasar kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perpanjangan izin 2 kali 10 tahun harus mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.


Ilustrasi: Tailing di Tambang Grasberg Freeport di Papua/Freeport-McMoRan

Heads of Agreement pemerintah RI dengan Freeport itu adalah langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan antara pemerintah RI dengan PTFI dan FCX pada 27 Agustus 2017.

Kesepakatan ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PTFI akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dan bukan dalam bentuk kontrak karya.
  2. Divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia.
  3. PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter) di dalam negeri.
  4. Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
  5. Perpanjangan masa operasi maksimal 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP. [DAS]