Koran Sulindo – Permohonan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Johannes diduga menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan mengungkapkan, Johannes menyuap eks anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dengan uang senilai Rp 4,7 miliar, yang diberikan secara bertahap, empat kali. Tindak kriminal itu ia lakukan agar Eni membantu dirinya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Johannes pada dua tahap pertama memberi Rp 4 miliar kepada Eni, sebagai bantuan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. Lalu, ia memberikan lagi Rp 250 juta kepada Eni, untuk membantu biaya suami Eni yang menjadi kontestan pemilihan Bupati Temanggung, Jawa Tengah.
Johannes juga menjanjikan fee Rp 500 juta bila proyeknya berhasil didapatkan. Fee itu kemudian diberikan pada Rp 13 Juni 2018.
Dipaparkan Ronald Worotikan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Johannes terkait rencana pembangunan PLTU MT Riau-1 pada tahun 2015. Johannes lalu mengajak China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC) sebagai investor.
Disepakati: akan ada komisi sebesar US$ 25 juta atau 2,5% dari nilai proyek yang US$ 900 juta. Dari jumlah itu, Johannes sendiri akan mendapat jatah US$ 6 juta. Sisanya akan dibagikan ke sejumlah orang.
Uang haram itu dibagi ke mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan pengusaha pembangkit listrik dan tambang Andreas Rinaldi (perusahaannya dulu antara lain PT Ridlatama Power, PT Ridlatama Tambang Mineral, dan
PT Ridlatama Trade Powerindo), masing-masing US$ 6 juta juga. Lalu, Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Rickard Philip Cecile diberi US$ 3,1 juta.
Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman Blackgold Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto masing-masing diberi US$ 1 juta. Johannes juga memberikan ke orang-orang yang turut membantu mendapatkan proyek itu, sebesar US$ 875 ribu.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Johannes melalui Rudy Herlambang pada 1 Oktober 2015 mengajukan permohonan ke PT PLN agar IPP PLTU MP Riau-1 masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Namun, selama beberapa bulan, permohonan itu belum mendapat tanggapan.
Johannes pun menemui Setya Novanto pada awal 2016 untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pihak PT PLN. Setya Novanto lalu mempertemukan Johannes dengan Eni, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar DPR, Senayan, Jakarta.
Eni oleh Setya Novanto diminta membantu Johannes. Mantan Ketua DPR itu juga mengatakan akan ada fee dari Johannes jika Eni berhasil membantu mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.