Tersangka pengedar narkoba Achmad Fatthoni, warga Samarinda, Kalimantan Timur [Foto: dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Tim Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berhasil menciduk Achmad Fatthoni warga Samarinda pada Sabtu (20/7) dini hari. Dari Achmad tim BNN dan Bea Cukai berhasil menyita 38 kilogram sabu yang terdiri atas 38 kantong plastik putih.

Dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, penangkapan ini berawal dari penyelidikan bersama antara BNN dan Bea Cukai yang dilakukan di Lintas Darat Tarakan, laut dan perbatasan Tanjung Selor. Penyelidikan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Tawau menuju Samarind melalui jalur laut Tawau – Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.

“Setelah menyelidiki informasi itu diketahui telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal di tengah perbatasan Indonesia – Malaysia dan kapal penerima langsung menuju Tanjung Selor,” kata Arman melalui aplikasi perpesanan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Arman, petugas BNN melakukan pengamatan dan mendalami informasi tersebut. Akhirnya diketahui narkoba tersebut sudah dipindahkan dari kapal ke mobil Innova berwarna putih. Tim BNN yang dibantu Satuan Lalu Lintas Polres Selor segera mengejar mobil tersebut.

Tim lantas berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Tanjung Selor dan salah satu penumpangnya berhasil melarikan diri. Tim kemudian memeriksa isi mobil dan menggeledah seorang warga Samarinda bernama Achmad Fatthoni itu.

Di samping narkoba, tim BNN juga menyita KTP tersangka, 1 buah telepon seluler dan mobil Innova tersebut. Kasus ini, kata Arman, masih dalam pengembangan karena ada pelaku yang berhasil melarikan diri. Tim BNN hingga saat ini masih berupaya mengejarnya. [KRG]