Bangkok, Koransulindo.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyuarakan pentingnya memperkuat pedoman kesempatan kerja inklusif di lingkungan ASEAN. Langkah ini diusulkan melalui penetapan indikator khusus untuk mengukur sejauh mana prinsip inklusivitas telah diterapkan di lingkungan kerja.
Indah Anggoro Putri, selaku Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, menegaskan bahwa Indonesia menilai Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities sebagai acuan krusial dalam mengoptimalkan penerapan kerja inklusif di kawasan ASEAN.
“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (25/8/2026).
Indah turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif proyek kolaborasi Vietnam-Jepang. Proyek ini berfokus pada eksekusi pedoman lapangan, seperti memetakan kendala dalam meraih pekerjaan, memperkuat ketersediaan akomodasi yang layak, serta meningkatkan aksesibilitas tempat kerja bagi seluruh kalangan kelompok pekerja.
Ia menambahkan bahwa efektivitas acuan tersebut akan semakin optimal jika dilengkapi indikator terukur. Indikator ini dapat membantu pihak perusahaan dalam memantau penerapan inklusivitas pada berbagai tahap ketenagakerjaan, mencakup proses rekrutmen, jalur karier, retensi tenaga kerja, hingga partisipasi aktif pekerja.
“Pedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,” katanya.
Indah optimistis bahwa pedoman yang komprehensif ini mampu menjadi tolok ukur bersama bagi anggota ASEAN untuk merancang pasar kerja yang adil, inklusif, serta adaptif terhadap dinamika dunia kerja di masa depan.
“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkasnya. [Red]





