MASYARAKAT pun wajar bersikap skeptis atau meragukan kinerja polisi untuk kasus semacam ini. Karena, ada beberapa kasus yang gelap sampai kini dan polisi terlihat tak berdaya.

Misalnya kasus penganiayaan yang menimpa pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aldo Fellix. Ia dikeroyok anggota Satpol PP dan anggota polisi ketika berupaya meminta pihak kepolisian menghormati proses hukum yang dilakukan warga Jakarta melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait kasus penggusuran di Bukit Duri. Aldo adalah pengacara warga.

Bahkan, menurut Aldo, camat dan kepala kepolisian sektor juga ikut memukuli dirinya. “Bapak Mahludin, Camat Tebet, dan Bapak Nurdin, Kapolsek Tebet, ikut memukul dan mendorong saya,” ujar Aldo seperti disiarkan LBH Jakarta di akun Twitter-nya, @LBH_Jakarta, 16 Januari 2016 silam.

Peristiwa pengeroyokan Aldo sendiri terjadi pada 12 Januari 2016. Aldo dan tim LBH Jakarta juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor LP/146/I/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 12 Januari 2016. Namun, kemudian, pihak kepolisian menghentikan kasus ini pada 8 Mei 2017. Terkait hal ini, Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Manusia, LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, dan Ciliwung Merdeka pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018 lalu, yang tercatat dengan nomor perkara 04/pid.prap/2018/Pn. Jaksel.

“Pengajuan ini setelah mendapatkan kepastian bahwa bahwa perkara kasus pengeroyokannya tidak lanjutkan. Polisi mengeluarkan SP3 pada 8 Mei 2017. Tapi pihak kami dari YLBHI baru menerima 28 Agustus 2017,” tutur Ketua LBH Jakarta, Asfinawati, 29 Januari 2018 lalu.

Dikatakan Asfinawati, alasan pihak polisi memberhentikan kasus tersebut karena tak ada bukti yang kuat, meski polisi sudah memanggil beberapa saksi. Namun, dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Asfinawati telah memberikan sejumlah barang bukti seperti rekaman kejadian pengeroyokan yang menimpa Aldo. “Kami sudah serahkan semua ada foto, relaman video sudah kami kasih polisi pas laporan. Kami juga serahkan daftar saksi berserta sembila KTP-nya,” kata Asfinawati.

Kasus yang juga masih gelap dan belum dituntaskan pihak kepolisian adalah kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Ia disiram air keras sesuai solat subuh oleh orang yang belum diketahui siapa sampai hari ini. Peristiwanya terjadi pada 11 Maret 2017 dan membuat mata Novel cacat sampai kini. [PUR]