Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya (SS). Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi.

“kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa (23/6).

Syarief menjelakan alasan penolakannya terhadap pengajuan JC karena terdapat tiga persyaratan yang harus terpenuhi. Syarat tersebut kata Syarief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Di dalam persyaratan tersebut salah satunya disebutkan bahwa yang berhak mengajukan Justice Collaborator bukan merupakan pelaku utama. Dalam kasus ini tersangka Sony Sonjaya menurut Syarief merupakan pelaku utama sehingga Kejagung menolak permohonan JC tersebut.

“Syaratnya ada beberapa, tapi yang terpenting bagi kami adalah yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama,” Ungkap Syarief.

Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu:
1. Merupakan Saksi Pelaku.
2. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
3. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

Selain itu, Syarief juga menegaskan bahwa Sony Sonjaya merupakan pemberi kewenangan yang bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik yang akan digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Meskipun pengajuan JC ditolak, Kejagung menegaskan perihal informasi yang sudah disampaikan oleh Sony dalam penyidikan akan dipelajari lebih lanjut keterangnnya.

“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka, itu apabila berguna bagi penyidikan, itu pasti akan kami pertimbangkan,” ujar Syarief.

Lebih lanjut Syarief juga menegaskan terkait proyek fiktif pengadaan CCTV di BGN dan juga nama-nama yang sudah disebutkan oleh Sony, pihaknya akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan tindak pidana.

Sebagai informasi, Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN.

Selain Sony, Kejagung juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [IQT]