Koran Sulindo – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ruhut Poltak Sitompul terkait pernyataannya yang menyebut penolak gelar pahlawan terhadap mantan presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia akhirnya ditolak Mahkamah Agung.

Terkait itu, Ruhut enggan berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya Hendra Karyangan.

“Ini sumir, saya serahkan ke kuasa hukum. Hubungi dia saja,” kata Ruhut saat dihubungi koransulindo.com, Minggu (18/11).

Dihubungi secara terpisah kuasa hukum Ruhut Sitompul, Hendra mengaku belum belum bisa memberikan penjelasan lebih detail termasuk apakah kliennya akan menjalankan putusan itu karena masih menunggu salinan putusan penolakan PK dari MA.

Hendra menyebut menerima salinan putusan PK tersebut. “Kami belum menerima putusan PK itu. Mohon bersabar ya mas,” kata Hendra.

MA menolak permohnan PK Ruhut dalam perkara ‘anak PKI’. Ia didesak segera melaksanakan putusan itu yakni dengan meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman.

Selain itu, Ruhut juga diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp 131.000.

Sementara itu terkait penolakan PK tersebut, Tim Advokasi Gugat Ruhut (TeGUR) mengapresiasi putusan MA dan mendesak bekas kader Partai Demokrat tersebut untuk menjalankan Putusan Perkara Nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo. nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI.

“Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar secara sukarela membayar rugi materil sebesar Rp 131.300,”  kata Koordinasi Pokja Petisi 50 Judilherry Justam, hari ini.

Judilherry menegaskan penolakan PK tersebut mengingatkan kepada Ruhut dan siapapun untuk lebih berhati-hati menggunakan kata dalam menyatakan perbedaan pendapat dengan menghindari stigmatisasi atau labelisasi yang merendahkan martabat seseorang.

Sebelumnya Ruhut Sitompul digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat, Muhammad Chozin, menjelaskan pendaftaran gugatan tersebut menyusul pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pernyataan itu sangatlah jelas ditujukan kepada kami,” ungkap Chozin yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2011 lalu.

Chozin menjelaskan pernyataan anggota komisi III itu dilontarkan untuk menanggapi permohonan uji materiil Undang Undang No  2 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan atas penolakan gelar pahlawan Soeharto yang diajukan penggugat ke MK.

Menurutnya, Ruhut  ketika itu menyatakan secara terbuka bahwa bagi pihak yang menolak gelar pahlawan Soeharto adalah anak PKI.

Menurutnya, Ruhut memang mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat akan tetapi, menuduh orang-orang yang menolak gelar kepahlawanan Soeharto adalah PKI merupakan kesalahan fatal. [SAE/TGU]