Koran Sulindo – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal membenarkan penangkapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief (AA).
Iqbal mengatakan AA adalah korban dari kejahatan narkoba.
“Ya bisa dikatakan korban,” kata Iqbal saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Senin (4/3).
Iqbal merasa prihatin dengan tertangkapnya politisi Partai Demokrat itu.
Saat ini, kata dia, kepolisian tengah gencar-gencarnya melakukan perang terhadap narkoba demi menyelamatkan warga negara Indonesia.
“Kita prihatin, Mabes polri prihatin. Insya Allah besok disampaikan beberapa penangkapan narkoba di Indonesia,” kata Iqbal.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengatakan hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan Andi Arief dengan kelompok jaringan narkoba.
“Sampai saat ini belum ditemukan kuat afiliasi klompok lain, sampai saat ini hanya sebatas pengguna. Namun pemeriksaan pendalaman scientific akan kami rampungkan secepatnya,” kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menambahkan, penangkapan AA berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3). Dari laporan itu melakukan upaya lidik.
“Petugas berhasil gerebek dan lakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan dan penyitaan seperangkat alat untuk digunakan narkoba. Benar bahwa yang berada di kamar tersebut AA,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa tidak ada barang bukti di tempat kejadian perkara. Hanya saja dari pemeriksaan urine positif menggunakan sabu. “Urine positif mengandung Methaphetamine atau biasa yang disebut sabu,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Iqbal membantah penyebaran beberapa foto terkait penangkapan Andi Arief tersebut. “Ada beberapa narasi seperti dari pihak kepolisian, saya nyatakan itu belum tentu benar. Diduga kuat tidak benar,” kata Iqbal.
Terlebih lagi ada foto seorang perempuan bersama Andi Arief saat penangkapan di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa AA saat ditangkap sedang sendiri.
“Itu bisa saja ditambahkan, ada juga yang benar. Tidak semua benar yang disampaikan (beredar di media sosial). Pada saat penggerebekan tidak ada,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa AA masih berstatus saksi dalam kasus ini. “Statusnya masih terperiksa (saksi). Kita ada mekanisme yakni 3X24 jam, dia diduga korban masih terperiksa,” kata dia.(YMA/TGU)