Jakarta, koransulindo.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ferdie Adriansyah (FA) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Ferdie Adriansyah, Dirjen Imigrasi juga mengeluarkan pencekalan dan pencegahan keluar negeri terhadap Don Ritto yang juga menjadi tersangka.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dikutip Antara Senin (13/7).
Tindakan pencekalan ini menurut Hendarsam sesuai dengan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencekalan dan pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan Pencegahan ini menurut Hendarsam sebagai Langkah antisipasi dan memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
lebih lanjut, Hendarsam juga mengungkapkan bahwa Imigrasi menudukung setiap permohonan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.
Sebelumnya pada konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7/2026) kemarin, Polri menetapkan Ferdi Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, kaus korupsi PT Krakatau Steel dan TPPU batu bara.
Dalam kasus TPPU diduga terkait dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Praktik TPPU ini diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik blackout di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebutkan kerugian keuangan negara akibat hal tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
“Akibat perbutan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjaadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ungkap Robertus.
Sedangkan dalam kasus korupsi PT Asabri kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. Untuk kasus korupsi PT Krakatau Steel dugaan kerugian keuangan nnegara dalam kasus ini mencapai Rp6,9 triliun. [IQT]




