KASUS suap yang marak menimpa kalangan hakim memunculkan ide agar proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara terbuka atau setidaknya di rekam. Hal ini dipandang perlu agar proses persidangan hingga putusan dapat terbuka dan diketahui banyak pihak sehingga tidak membuka celah adanya permainan.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengimbau supaya setiap proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) direkam sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, dan menghindari kasus permainan perkara melalui suap, seperti yang diduga dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Yang tidak kalah pentingnya sistem peradilan di Mahkamah Agung itu sidang-sidangnya harus terbuka. Itu usulan dari banyak pihak,” kata Gayus, pada sebuah acara televisi, Selasa (27/9).
Menurut Gayus, persidangan setiap majelis hakim di MA memang padat. Menurut dia, dalam satu hari majelis hakim bisa menangani 3 perkara. Akan tetapi menurut Gayus hal itu bukan menjadi halangan untuk membuat proses persidangan di MA terbuka dan bisa dilihat oleh masyarakat.
“Tapi saya kira ada rekamannya saja. Setiap sidang itu direkam. Apa yang dibahas oleh majelis, di mana musyawarahnya, di mana dissenting opinion-nya, concurring opinion-nya di mana, biar publik paham dan mengerti kalau misalnya kalah atau menang itu ada keterbukaan, transparansi yang cukup ketika sidang-sidang di Mahkamah Agung oleh hakim agung,” kata Gayus.
Gayus pernah menjadi hakim agung pada 2011 sampai 2018. Ia menyebut kasus yang melibatkan Sudrajad sangat menyedihkan. Bahkan akan jadi ironi jika Sudrajad yang bakal diadili oleh hakim pengadilan tingkat pertama yang kemungkinan pernah diberi bimbingan tentang perilaku hakim oleh Sudrajad.
Tentang kasus hakim terlibat korupsi, Gayus mengatakan, MA sudah menerbitkan maklumat pada 2017 yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi hakim yang terlibat pelanggaran.
“Pimpinan Anda diperiksa semua, dikenakan sanksi, paling tidak kena sanksi administrasi itu pimpinannya itu. Mungkin diganti juga itu pimpinan kamar,” ujar Gayus.
Sebelumnya KPK menjaring sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9) hingga Jumat (23/9). Sedangkan Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.
Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Komisi antirasuah menyangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak itu menerima suap Rp 800 juta untuk mengurus kasasi perdata PT KSP Intidana. Lima orang pegawai MA juga ikut menjadi tersangka. Mereka berperan sebagai perantara di kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pegawai MA kerap menjadi pintu masuk pihak yang berperkara untuk melobi putusan hakim. Dia mengatakan lembaganya menyarankan agar MA rutin melakukan rotasi jabatan agar kasus ini tidak terulang. “Jadi jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi pegawai juga,” kata Alex. [PAR]