Tinta Pemilu
Ilustrasi/rumahpemilu.com

Koran Sulindo – Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019 secara keseluruhan dinyatakan memenuhi syarat. Karena pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap orang per orang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil tesnya satu per satu.

Dikatakan Ketua KPU Arief Budiman, hasil pemeriksaan kesehatan pertama yang dibacakan adalah milik Joko Widodo, capres petahana. Dalam hasil pemeriksaan kesehatan, Jokowi dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden.

Juga dalam pemeriksaan kesehatan atas nama Jokowi, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas presiden. Di samping itu, tidak ditemukan pemeriksaan yang menyatakan menyalahgunakan narkotika dan zat adiktif lainnya sehingga dinilai memenuhi syarat.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap Kiai Ma’ruf Amin wakilnya Jokowi dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, Ma’ruf disebut mampu menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

Seperti pasangan Jokowi-Ma’ruf, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga dinyatakan memenuhi syarat. Keduanya dinyatakan mampu menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Setelah hasil pemeriksaan kesehatan itu, KPU akan memverifikasi kelengkapan dokumen pendafataran. Hasilnya akan diumumkan pada 17 Agustus nanti. Verifikasi dokumen pendaftaran akan disampaikan secara tertulis kepada pasangan capres cawapres melalui liaison officer (LO). Itu merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres. [KRG]