Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Mantan Ketua KPU Arif Budiman. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang melibatkan buron Harun Masiku dilarang disiarkan secara langsung. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.

“Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silahkan merekamtetqpi tidak ada live streaming . Ya jadi untuk sekedar peliputan silahkan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025).

Hakim juga meminta kepada para pengunjung sidang agar tidak merekam jalannya persidangan karena khawatir akan disalah gunakan.

“Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalah gunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga Insya Allah akurat, dan selama persidangan sudah cukup,” tambahnya.

Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yakni mantan Ketua KPU Arif Budiman dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sejatinya Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi namun saksi Agustiani Tio Fridelina sebagai mantan komisioner Bawaslu belum mengonfirmasikan kehadirannya.

“Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” Ungkap Jaksa KPK.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dan dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron sejak 2020.

Disebutkan, Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga memberikan arahan kepada Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP. Perbuatan tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat lolos dari kejaran KPK.

Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019 – 2024.

Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan menjadi tersangka dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah sedangkan Harun Masiku sampai saat ini masih Buron. [IQT]