Koran Sulindo – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan gudang di Jalan Kihapit Timur, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9), sekitar pukul 14.00 WIB. Gudang itu sebelumnya telah ditengarai sebagai tempat penyimpanan bahan pembuat pil paracetamol caffeine carisoprodo (PCC). “Lokasinya di perumahan, tapi dibuat gudang ,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi John Turman Panjaitan di Cimahi, sebagaimana dikutip Antara.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk meracik pil PCC, antara lain tramadol, trihex, caffein, serta bahan baku lainnya dengan berat kurang lebih mencapai 4 ton. Barang-barang itu dilarang oleh Kementerian Kesehatan. “Apakah akan dibuat PCC atau bukan, masih kami dalami. Tapi, ini sudah dilarang oleh Kementerian Kesehata,” tutur John.
Saat dilakukan penggerebekan itu, lanjutnya, gudang dalam keadaan kosong. Polisi pun mencari siapa pemilik gudang tersebut. “Masih dilakukan pengembangan orangnya,” katanya.
Menurut masyarakat sekitar, gudang tersebut baru digunakan kurang-lebih enam bulan lalu. Tapi, tidak ada satu warga pun yang mengetahui aktivitas yang ada di sana,
Selain menyita empat ton bahan-bahan yang diduga untuk meracik PCC, polisi juga menyita alat penyaring dan pemisah. Barang-barang sitaan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan. “Mesin tidak ada. Hanya tempat penyimpanan dan alat-alat penyaring serta pemisah,” kata John lagi. [RAF]