Jakarta, 4 Mei 2026 — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) kembali menegaskan posisi resminya menyusul beredarnya informasi terkait rencana penyelenggaraan kongres yang mengatasnamakan organisasi tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjaga kepastian hukum dalam tubuh organisasi.
Ketua DPD GPM DKI Jakarta, Riswanda Yunus, S.H, yang berlatar belakang sebagai advokat dan pengacara, menyampaikan bahwa keabsahan organisasi harus merujuk pada legalitas formal yang diakui negara, bukan pada klaim atau narasi yang berkembang di luar struktur resmi.
“Dengan ini kami menegaskan secara jelas dan tanpa ruang tafsir, bahwa GPM di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc dan Sekretaris Jenderal Muhammad Soedjono, S.H, yang memiliki legalitas berupa Pengesahan AHU-0000451.AH.01.08.TAHUN 2025, Pendaftaran Merek DMO01091715 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023 Tambahan No. 000136, adalah satu-satunya entitas Gerakan Pemuda Marhaenis yang sah secara hukum dan diakui oleh negara,” tegas Riswanda.
Ia menambahkan, dengan dasar hukum tersebut, maka parameter keabsahan organisasi menjadi terang dan objektif.
“Sehingga setiap pihak dapat menilai secara jernih mana yang memiliki legitimasi dan mana yang tidak. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan informasi dalam memahami dinamika organisasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Rafli Andhika Wirananda, Departemen Organisasi DPP GPM, menegaskan bahwa rujukan organisasi tidak hanya pada kepemimpinan, tetapi juga pada struktur dan administrasi yang resmi.
“Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPM yang sah beralamat di Jalan Duren Tiga Raya No.12UVW, RT.8/RW.1, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dengan adanya kejelasan kepemimpinan, legalitas, dan domisili organisasi, maka seluruh aktivitas yang mengatasnamakan GPM, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus merujuk pada struktur tersebut,” ujar Rafli.
Ia menambahkan bahwa kejelasan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bersama.
“Dengan demikian, publik dapat menempatkan informasi secara proporsional berdasarkan fakta hukum yang ada” tutupnya.