Komnas HAM Tanggapi Banyaknya Pelarangan Nobar Film Pesta Babi

Poster Film Pesta Babi. (sumber: instagram @Wacthdoc_insta)

Jakarta, koransulindo.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaggapi perihal banyaknya pelarangan, intimidasi, pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi, Kolonialisme di zaman kita” yang terjadi di sejumlah daerah.

Ketua Komnas Ham, Anis Hidayah menilai Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya. Hal ini kata Anis sesuai dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam perspektif HAM, karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya pada (12/5/2026).

Anis juga mengatakan, pembatasan sebuah karya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang bahkan sampai melakukan intimidasibahkan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengancam hak konstotusional warga negara.

Komnas HAM menegaskan pihaknya dalam hal ini apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap sebuah karya baik seni maupun film, harus disikapi melalui dialog, kritik dan diskusi publik.

“Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini Komnas HAM memberikan 4 poin agar kejadian serupa tidak terjadi, berikut 4 poinnya:

1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM;
2. Aparat keamanan untuk bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum;
3. Seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis;
4. Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni melalui mekanisme hukum yang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.

Lebih lanjut Komnas HAM juga menekankan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sebagai informasi, “Pesta Babi (Pig Feast)” merupakan Film dokumenter investigatif hasil kolaborasi Jubi Media, Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat dan Greenpeace Indonesia.

Film “Pesta Babi” merekam bagaimana orang-orang Marind, Yei, Awyu, dan Muyu di selatan Papua, melawan proyek biodiesel sawit dan bioetanol tebu untuk bahan bakar kendaraan. Bersamaan dengan kisah mereka, juga tergambar isu separatisme dan 60 tahun operasi militer Indonesia yang terkait dengan eksploitasi tanah Papua.

Disutradarai Dandhy Laksono dan Cypri Dale, “Pesta Babi” merekam bagaimana jaringan politikus, investor, militer, dan gereja berhadapan dengan gerakan sosial masyarakat dan komunitas adat. Ini rekaman praktik kolonialisme yang tak perlu menunggu jadi sejarah. [IQT]