Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan gagalnya Poros Maritim Dunia [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Peristiwa tenggelamnya kapal di laut dalam sebulan terakhir menimbulkan pertanyaan tentang gagasan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Tak main-main untuk mewujudkan itu, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Timur November 2014 merancang agenda pembangunan berdasarkan 5 pilar utama.

Pertama, membangun kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan luat dengan menempatkan nelayan pada pilar utama. Ketiga, memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.

Keempat, menerapkan diplomasi maritim melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengekta wilayah, perompakan dan pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa dan negara; bukan memisahkan.

Terakhir, membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Sebelum berpidato di KTT tersebut, Jokowi juga menegaskan soal konsep maritim itu ketika dilantik kali pertama menjadi presiden pada Oktober 2014. Ia mengatakan, samudera, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban Indonesia.

“Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudera, selat, dan teluk,” kata Jokowi. Itu sebabnya, di masa kepemimpinannya adalah momentum mengembalikan kejayaan Republik di laut dan samudera. Sebagai kekuatan Poros Maritim Dunia yang berada di antara 2 samudera: Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Akan tetapi, pidato Jokowi itu tidak seindah kenyataannya. Selain menenggelamkan kapal asing, tindakan nyata pemerintah untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia itu nyaris tidak terdengar. Bahkan sebulan terakhir ratusan nyawa rakyat Indonesia justru melayang begitu saja karena peristiwa karamnya kapal di laut dan di danau.

Berawal pada 14 Juni lalu, Kapal Motor (KM) Arista di perairan Makassar tenggelam sehingga menurut Basarnas menyebabkan 73 orang menjadi korban. Dari jumlah itu, sekitar 16 orang dinyatakan tewas. Karamnya kapal itu setelah bertolak dari Pelabuhan Paotere sekitar 5 mil pada siang hari. Kapal tersebut dihantam angin dan ombak besar sehingga menyebabkan KM Arista karam.

Setelah kejadian itu, hanya berselang 4 hari, kabar dari Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang dinyatakan tenggelam di Danau Toba. Korban tewas hampir mencapai 200 orang dan umumnya masih banyak korban yang belum ditemukan. Sementara pemerintah sudah menginstruksikan penghentian pencarian korban.

Selang empat hari kemudian, 22 Juni 2018, di Danau Toba terjadi lagi kecelakaan kapal, KM Ramos Risma Marisi. Kapal ini baru mengantarkan penumpang dari Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara ke pelabuhan di kawasan Nainggolan. Satu orang hilang dan belum ditemukan sampai sekarang akibat kecelakaan ini.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2018, kecelakaan kapal cepat terjadi di Sungai Nyamuk, Sebatik. Tercatat 6 orang tewas dan 2 orang masih dinyatakan hilang. Kapal motor cepat ini mengangkut belasan warga negara Indonesia dan bertabrakan dengan kapal motor dari arah Filipina.

Terbaru adalah tenggelamnya KM Lestari Maju mengalami kecelakaan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Akibat tragedi itu, 33 orang dinyatakan tewas. Data tersebut belum final karena kemungkinan akan terus bertambah.

Menanggapi fenomena kecelakaan kapal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said mengatakan, umumnya kecelakaan itu terjadi karena kelebihan muatan. Itu terjadi karena minimnya pengawasan terhadap moda transportasi pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Secara teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2007, pengawasan transportasi sungai, danau dan penyeberangan berada di bawah kabupaten dan provinsi. Merujuk kepada aturan itu, kabupaten mengelola tonase 7 GT ke bawah, sedangkan provinsi mengelola di atas tonase 7 GT.

Karena minimnya pengawasan itu, menurut Muhidin, pihaknya mendesak agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diaudit secara menyeluruh terutama soal pengawasan karena membawahi ASDP. “Juga mengaudit seluruh kapal feri di Indonesia sehingga mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Tiga hal itu yang penting,” kata Muhidin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/7).

Gagal
Kegagalan mewujudkan Poros Maritim Dunia sesungguhnya sudah tampak jauh sebelum beberapa tragedi yang merenggut nyawa manusia itu terjadi. Di samping gagal mengawasi transportasi pada angkutan sungai, danau penyeberangan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sudah pernah gagal mengawasi kinerja anak buahnya terutama pada kasus korupsi yang menjerat Antonius Tonny Budiono, mantan Dirjen Perhubungan Laut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Tonny karena menerima suap dari Komisaris Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tonny diciduk KPK di Mess Perwira Dirjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Agustus 2017. Suap yang diterima Tonny berkaitan dengan proyek pengerjaan Pelabuhan Tanjung Mas.

Ketika itu, KPK berhasil menyita 33 tas yang berisi uang dengan nilai sekitar Rp 18,9 miliar. Selain tas itu, KPK juga berhasil menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar dan 4 kartu ATM dari 3 bank berbeda. Total uang yang ditemukan KPK di mess Tonny mencapai Rp 20,74 miliar.

Majelis pengadilan tindak pidana korupsi pada Mei lalu menghukum Tonny dengan 5 tahun penjara. Atas putusan itu, Tonny menerimanya. Ia juga ditetapkan sebagai justice collaborator karena sikap kerja samanya dan juga karena kemungkinan akan ada penyelidikan kasus baru di balik pemberian status itu.

Menanggapi kasus korupsi ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keluar dari Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli yang dibentuk pada 2016. Satgas ini dibentuk dengan menggandeng lembaga dari luar Kementerian Perhubungan seperti ICW dan YLKI.

Soal lembaga ini, peneliti senior ICW Febri Hendri menyebut, Satgas tersebut hanya pepesan kosong. Pembentukan Satgas itu disebut hanya untuk pencitraan. Di samping intensitas pertemuannya sangat rendah, Satgas juga lamban dalam menindak dugaan-dugaan korupsi yang muncul.

Dikatakan Febri, jika komitmen untuk memberantas pungutan liar itu sungguh-sungguh, maka banyak pejabat Hubla yang seharusnya ditangkap. Febri lantas menyoroti pejabat-pejabat syahbandar dan otoritas pelabuhan yang kerap kongkalikong dengan pemilik kapal. Dengan demikian, standar kelayakan kapal kerap dilanggar. Semisal, kapal yang tidak laik berlayar justru dibiarkan berlayar.

Soal korupsi yang menjerat Tonny itu, Menhub Budi Karya juga sempat mengakui kesalahannya. Perbuatan Tonny, kata Budi Karya, karena luput dari pengawasannya. Dari sini, menjadi benar adanya betapa tugas pengawasan Kementerian Perhubungan di bawah Budi Karya sangat lemah dan minim.

Karena itu, selain mengaudit secara menyeluruh kewenangan pengawasan yang dimiliki Kementerian Perhubungan, tampaknya tidak berlebihan rasanya jika menuntut Budi Karya meletakkan jabatannya sebagai pertanggungjawaban moral atas hilangnya ratusan nyawa anak bangsa. Juga ia harus mempertanggungjawabkan karena gagal mewujudkan agenda utama Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. [KRG]