Ilustrasi kasus gagal bayar Koperasi Indosurya/Istimewa

Koran Sulindo – Nasabah ramai-ramai menggugat Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta karena gagal membayar dana yang dimiliki nasabah. Melalui kuasa Master Trust Law Firm, nasabah minta Indosurya segera membayarkan dana yang mereka tempatkan di koperasi itu.

“Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum beberapa nasabah yang diduga korban lembaga tersebut menanggapi bahwa lembaga terkait dalam hal ini Indosurya agar segera menyelesaikan pemasalahan ini,” kata Natalia Rusli beberapa waktu lalu ke wartawan.

Gagal bayar Indosurya ini tentu saja membuat nasabah resah. Dan ini pula menjadi dasar nasabah untuk menempuh jalur hukum dan meminta mediasi dengan Koperasi Indosurya. “Kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan langkah hukum yang diawali dengan mengundang pihak Indosurya Simpan Pinjam untuk melakukan mediasi bersama kami sebagai itikad baiknya,” kata Natalia.

Natalia memastikan apabila Koperasi Indosurya tidak punya itikad baik, maka nasabah akan menempuh jalur yang tegas. Semisal, membawanya ke pengadilan. Disebut Natalia, setidaknya ada 4.000 orang yang telah menyetorkan dananya dengan total sekitar Rp 4 triliun.

“Banyak yang telah jatuh tempo namun tidak dapat menarik uangnya,” kata Natalia.

Koperasi Indosurya, kata Natalia, diduga mulai gagal bayar bunga dan pokok simpanan anggota atau nasabah mulai pekan lalu.

Michael (bukan nama sebenarnya), misalnya. Sebagai salah satu nasabah Indosurya mengaku sudah tidak bisa mengambil dananya di koperasi tersebut dan mulai tak mendapat bunga seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Jumlah dana yang diinvestasikan Michael di koperasi itu mencapai Rp 10 miliar dan dijanjikan imbal hasil 11% per tahun. Dengan kata lain, Michael akan mendapat Rp 1,1 miliar per tahun.

“Saya dihubungi orang dari Indosurya pada Selasa (lalu) yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi (terhadap simpanan nasabah),” kata pria berumur 42 tahun itu. Nasabah yang sudah mendapat pemberitahuan tentang ketidakmampuan pembayaran bunga hanya yang menyimpan dananya lebih dari Rp 10 miliar.

Berdiri Akhir 2012
Koperasi Simpan Pinjam Indonesia mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta berdiri sejak 27 September 2012. Berdasarkan situs resminya, Indosurya Simpan Pinjam berkantor pusat di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan, Jakarta dan memiliki 112 cabang di seluruh Indonesia.

Wartawan Koran Suluh Indonesia berupaya mengontak koperasi ini, namun jawabannya “operator sedang sibuk”. Bahkan setelah dicoba berkali-kali, jawabannya tetap sama.

Menanggapi situasi ini, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan, Indosurya berjanji akan bertanggung jawab agar dana para anggota bisa kembali. “Koperasi Indosurya sudah menyampaikan akan bertangung jawab. Juga sudah melapor ke Menteri Koperasi Koperasi dan UKM,” kata Suparno saat dihubungi.

Menurut Suparno, dana anggota koperasi yang sudah jatuh tempo tentu saja harus dibayar Indosurya. Dan yang belum jatuh tempo harus bersabar menunggu sesuai dengan perjanjian. “Kami meminta juga agar segera diadakan Rapat Anggota dan menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa Koperasi Indosurya akan bertanggung jawab,” kata Suparno.

Sejauh ini, Kemenkop sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini. Tim juga akan menelusuri lebih jauh, apakah ada ketentuan yang dilanggar oleh Koperasi Indosurya. “Harusnya, koperasi simpan pinjam itu kan harus dari anggota dananya dan dipinjamkan ke anggota lain. Kita khawatir kalau nanti keluar dari anggota misal ada investasi keluar. Itu tidak boleh,” kata Suparno.

“Jika ada yang investasi keluar kita pasti semprit,” kata Suparno lagi.

Suparno juga mengingatkan agar anggota patuh terutama dalam hal jatuh tempo. Apabila belum sampai waktunya sebaiknya sabar menunggu sesuai dengan perjanjian awal. [WIS]