Presiden Joko Widodo
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, yang diajukan oleh 7 orang warga Provinsi Kalimantan Tengah. Presiden mengatakan akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Kamis (23/8/2018), seperti dikutip setneg.go.id.

“Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan,” ujar Presiden kepada para jurnalis seusai silaturahmi dan penyerahan hewan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018, sebagaimana dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memvonis Presiden dan 6 orang lainnya bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebakaran di Kalteng. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Yang paling jelas bahwa kebakaran hutan sekarang ini sudah turun lebih dari 85 persen, turun dibandingkan saat-saat yang lalu,” kata Presiden, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Jokowi, beberapa kebijakan seperti upaya penegakan hukum, sistem pengawasan di lapangan, dan keluarnya Peraturan Presiden yang khusus mengatur soal ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya melindungi hutan dan masyarakatnya dari dampak karhutla.

“Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Presiden. [DAS]